Era Digital Butuh Keamanan: Kejaksaan RI dan Akademisi Bangun Visi Perlindungan Data Pribadi

Suasana FGD Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) yang Dihadiri oleh JAM-Datun, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M pada Senin (6/1/2025) di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum UI (Sumber: Humas Kejagung RI)
JAM-Datun dan ILUNI UI Kolaborasi Strategis untuk Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Dalam era digital yang semakin kompleks, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, kembali menunjukkan perannya sebagai pelopor penegakan hukum progresif. JAM-Datun didaulat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Acara prestisius ini berlangsung pada Senin (6/1/2025) di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Transformasi Hukum Menuju Era Digital
Dalam diskusi yang menggugah wawasan tersebut, JAM-Datun memaparkan materi bertajuk “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”. Ia menggarisbawahi pentingnya adaptasi hukum, dalam merespons tantangan perlindungan data di era digital. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, pemerintah menetapkan langkah strategis untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber yang dapat merugikan masyarakat.
“Undang-Undang ini adalah tonggak sejarah dalam perlindungan privasi masyarakat Indonesia. Kejaksaan berkomitmen untuk menjadi mitra utama dalam memastikan pelaksanaannya secara adil dan transparan,” ujar JAM-Datun dengan penuh keyakinan.
Peran Strategis Kejaksaan
Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan secara detail peran Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi, yang mencakup:
- Sebagai Pemberi Advis Hukum:
- Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dan lembaga negara untuk memastikan penerapan UU PDP sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
- Sebagai Penuntut dalam Proses Peradilan Pidana:
- Menangani kasus pelanggaran UU PDP, termasuk kasus kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
- Sebagai Pendamping Hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN):
- Memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dalam sengketa yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Kolaborasi Multi-Sektor
Acara ini tidak hanya menjadi forum berbagi wawasan, tetapi juga menjadi ajang sinergi antara para pakar dari berbagai disiplin. Narasumber lainnya yang turut memperkaya diskusi adalah:
~ Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng. – Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, yang memaparkan perspektif teknologi dalam perlindungan data.
~ Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. – Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang mengupas isu regulasi dan tantangan implementasi UU PDP.
~ Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D. – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, yang memberikan pandangan mendalam tentang praktik peradilan di bidang perlindungan data.
Komitmen untuk Masa Depan
JAM-Datun menegaskan bahwa Kejaksaan RI siap menjadi garda terdepan, dalam memastikan keberhasilan implementasi UU PDP. “Kami tidak hanya bertugas sebagai pengawal hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman era digital,” tegasnya. Dengan pendekatan yang holistik, Kejaksaan berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan sejalan dengan prinsip keadilan.
Momen Inspiratif
FGD ini menjadi titik awal penting dalam memperkuat kerja sama antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah untuk menghadapi tantangan hukum di era digital. Sebagai penutup, JAM-Datun menyampaikan harapan agar masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dapat bekerja bersama demi terwujudnya lingkungan digital yang sehat dan berintegritas.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI