Marthinus Senopadang Tertangkap! Korupsi Pasar Rakyat Berakhir di Jeruji
Operasi Senyap Tim Tabur Kejati Papua Barat: Akhir Pelarian Marthinus, Buronan Korupsi 3M

Foto Penangkapan Buronan Korupsi 3M, Marthinus Senopadang (57 Tahun) oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat Bersama Tim Kejati Sulawesi Selatan di Jalan Samalona Selatan, Kota Makassar pada Jumat (4/10/2024) (Sumber: Humas Kejagung RI)
Sebuah operasi tangkap buronan yang mendebarkan, digelar oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Setelah buron selama berbulan-bulan, Marthinus Senopadang, tersangka kasus korupsi miliaran rupiah, akhirnya ditangkap dalam penggerebekan senyap di kawasan elit Perumahan Taman Samalona Garden, Kota Makassar pada Jumat (4/10/2024). Saat ditangkap pada pukul 19.58 Wita, Marthinus tak menyangka bahwa malam itu adalah akhir dari pelariannya.
Marthinus, yang berusia 57 tahun, menjadi sosok yang dicari sejak proyek Pasar Rakyat Babo yang ia tangani pada 2018 terbukti penuh penyimpangan. Pembangunan pasar senilai Rp 6 miliar yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat Teluk Bintuni, justru menjadi mimpi buruk bagi negara, dengan kerugian mencapai Rp3,035 miliar akibat pekerjaan yang jauh dari standar.
Perburuan yang Berujung di Taman Samalona
Kisah buron Marthinus bak adegan film detektif. Tim Tabur Kejati Papua Barat, bersama Tim Kejati Sulawesi Selatan, telah lama mengendus jejak Marthinus. Setelah koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung, mereka akhirnya menemukan sang buron di balik kehidupan nyaman yang ia jalani di Makassar. Tepat di sebuah rumah mewah dalam Jalan Samalona Selatan, operasi dilakukan dengan ketelitian tinggi. Meski sempat terkejut, Marthinus menyerah tanpa perlawanan.
Korupsi yang Membuat Negeri Rugi
Kasus yang menjerat Marthinus bermula dari alokasi dana pembangunan Pasar Rakyat Babo yang merupakan bagian dari Dana Tugas Pembantuan APBN. Alih-alih membangun pasar yang layak, proyek yang dikerjakannya justru mangkrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam hitungan singkat, uang rakyat lenyap bak ditelan bumi.
Mahkamah Agung pun sudah menguatkan putusan bahwa Marthinus harus menjalani hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp76,5 juta. Namun, ia sempat melarikan diri dari eksekusi hingga akhirnya masuk dalam daftar buron.
Pesan Keadilan: Tak Ada Tempat Aman untuk Koruptor
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dalam pernyataannya menegaskan, bahwa tidak ada tempat bagi para buronan koruptor untuk bersembunyi.
"Kami akan terus memburu mereka yang mencoba melarikan diri dari keadilan. Lewat program Tabur, kami pastikan setiap buronan akan ditemukan, di manapun mereka bersembunyi," ungkapnya tegas.
Melalui operasi yang berlangsung lancar, Marthinus kini tengah menanti hari-hari kelamnya di balik jeruji besi, mengakhiri pelarian yang selama ini menyelimuti dirinya. Pihak Kejati Papua Barat juga terus mengingatkan buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum keadilan datang mengetuk pintu rumah mereka.
Dengan terkuaknya kasus ini, publik diingatkan kembali betapa pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek negara, dan bahwa kejahatan terhadap rakyat akan selalu berujung pada jeratan hukum yang tak terhindarkan.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI