GERAKAN NUSANTARA PEDULI: Ribuan Klien Bapas “Beraksi” Bersih-Bersih Demi Masa Depan Lebih Humanis

Foto Suasana Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 pada Kamis (26/6/2025) di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah (Sumber: Humas Lapas Kelas IIB Selong)
Menteri Agus Andrianto: "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat"
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Tepat saat mentari pagi menyapa perkampungan Budaya Betawi di Srengseng Sawah pada Kamis (26/6/2025), ratusan tangan cekatan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) membersihkan sampah, menyapu jalan setapak, dan merapikan taman danau. Aksi bersih-bersih masif itu menandai diluncurkannya “Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025”, sebuah langkah revolusioner dalam implementasi pidana alternatif berbasis kerja sosial, sebuah keharusan dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2026.

“Kerja sosial ini bukan sekadar membersihkan, melainkan menebus kesalahan dengan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat resmi membuka acara di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
---
Dari Lapas ke Lingkungan: Menyulam Kembali Jembatan Sosial
Sejak diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana nonpenjara, khususnya kerja sosial telah dianggap sebagai jalan baru bagi para terpidana dewasa untuk kembali berintegrasi. 94 Bapas di seluruh Nusantara serempak melaksanakan kegiatan yang sama. Hal ini membuktikan bahwa, perubahan nyata bisa bermula dari satu sapu, satu plastik sampah, dan satu niat tulus.
Menteri Agus menegaskan, pengalaman sukses penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sejak 2012, yang mampu menurunkan kapasitas hunian anak di lembaga pemasyarakatan dari 7.000 menjadi 2.000, akan diulangi untuk terpidana dewasa.
“Pidana alternatif tidak hanya mengurangi overcrowding, tapi juga menumbuhkan kepedulian,” ujarnya.
---
Peran Ganda Pembimbing Kemasyarakatan: Arsitek Integrasi
Di balik aksi bersih-bersih, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas berperan bak arsitek, merancang program reintegrasi yang memulihkan “jembatan”, yang sempat putus akibat tindak pidana. Mereka mendampingi para klien dari praadjudikasi hingga pascaadjudikasi, memastikan setiap langkah kerja sosial berdampak positif, baik bagi individu maupun komunitas.
“PK bukan hanya pemandu, tapi jembatan gotongroyong antara klien, masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah,” papar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kesiapan jajaran Pemasyarakatan untuk mengawal penuh pidana alternatif.
---
Melangkah Lebih Jauh: Ragam Aksi Sosial yang Bervariasi
Bersama Menteri, hadir pula Prof. Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, yang memuji program ini sebagai contoh apik pelaksanaan pidana kerja sosial. Ke depannya, klien juga akan dikerahkan untuk:

- Mengajar di sekolah muatan karakter.
- Menata panti sosial dan panti jompo.
- Mengisi kegiatan rehabilitasi dengan motivasi dan dukungan moral
Tak hanya “membersihkan”, mereka juga memberi inspirasi agar masyarakat menjauhi kesalahan serupa.
---
Titik Awal Revolusi Pemidanaan Restoratif
Dengan hadirnya klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di samping skema asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat, sistem pemasyarakatan kita memasuki era baru: lebih manusiawi, lebih solutif, dan jauh dari stigma sematanarap.
“Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk Masyarakat,” ungkap Menteri Agus menutup rangkaian acara, disusul kunjungan ke lapangan untuk menyaksikan langsung semangat 150 klien Bapas Jakarta.
Gerakan ini akan menjadi agenda bulanan hingga pidana kerja sosial resmi berlaku, menandai babak baru reformasi pemidanaan ala Indonesia: restorative justice yang menebar manfaat dan membangun harapan.
Editor :M Amin
Source : Humas Lapas Kelas IIB Selong