Redistribusi Warga Binaan: Komitmen Tegas Ditjenpas Wujudkan Lapas Bebas Narkoba dan Overkapasitas

Foto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat Memberikan Arahan Mengenai Redistribusi Warga Binaan pada Rabu (25/6/2025) (Sumber: Lapas Selong)
Menteri Agus Andrianto: "Zero Narkoba Adalah Harga Mati! Karenanya 1000 Napi Dipindahkan Ke Nusakambangan"
SIGAP NEWS NTB | Nasional – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah strategis dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan melalui program redistribusi warga binaan, pada Rabu (25/6/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk memberantas peredaran narkoba serta mengatasi persoalan overkapasitas yang kronis di Lapas dan Rutan.
“Hampir 1.000 warga binaan dari berbagai daerah telah kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas: memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Selektif dan Terukur
Pemindahan warga binaan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Menteri Agus, setiap warga binaan yang dinilai berisiko tinggi telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan asesmen yang ketat sebelum akhirnya dipindahkan.
Terbaru, pada 15 Juni 2025 lalu, sebanyak 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Pemindahan ini bukan sekadar soal memindahkan tubuh seseorang dari satu lapas ke lapas lainnya. Ini adalah upaya menyelamatkan warga binaan lainnya dari paparan narkoba serta menyelamatkan mereka yang berisiko tinggi dari kebiasaan melanggar yang bisa merugikan orang lain dan dirinya sendiri,” jelas Menteri Agus.
Solusi Overkapasitas yang Mencekik
Selain memberantas narkoba, redistribusi ini juga bertujuan untuk mengurangi overkapasitas di banyak lembaga pemasyarakatan. Secara nasional, tingkat hunian Lapas dan Rutan sudah mencapai rata-rata 100 persen, bahkan beberapa tempat mengalami kelebihan kapasitas hingga 1.000 persen, seperti yang terjadi di Lapas Bagansiapi-api.
Berbagai langkah telah ditempuh untuk mengatasi persoalan ini, mulai dari redistribusi warga binaan, pemberian hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB), hingga pembangunan lapas baru.
Dorong Alternatif Pemidanaan: Rehabilitasi & Restorative Justice
Menteri Agus juga menekankan pentingnya implementasi pidana non-pemenjaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bentuknya mencakup pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang dinilai lebih efektif untuk kasus-kasus ringan.
“Kami, melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas), siap mendukung penerapan pidana alternatif. Ini sudah terbukti berhasil pada kasus Anak, di mana putusan diversi dan non-penjara mampu menurunkan angka hunian Anak di Lapas hingga 250 persen,” ungkapnya.
Data dari Direktorat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan, sejak diterapkannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jumlah anak yang menghuni Lapas dan Rutan menurun drastis dari sekitar 7.000 menjadi 2.000-an anak.
Menteri Agus juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, dibandingkan hukuman penjara, yang justru memperparah overkapasitas.
Pemasyarakatan: Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Pembinaan
Pada akhirnya, menurut Agus Andrianto, semua kebijakan ini berakar pada satu hal: menyelamatkan sistem pemasyarakatan dan warga binaan itu sendiri. Redistribusi dilakukan untuk memberikan mereka ruang pembinaan yang lebih layak, demi perubahan sikap dan perilaku, serta untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal hukuman. Ini soal pembinaan dan masa depan. Melalui langkah-langkah ini, kami ingin memastikan warga binaan tidak mengulangi kesalahan dan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa,” tutupnya dengan sungguh-sungguh.
Editor :M Amin
Source : Humas Lapas Kelas IIB Selong