Kasus Chromebook: Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp 500 JT dari Terdakwa CV Cerdas Mandiri
Foto Suasana Saat Keluarga Terdakwa Salmukin Menyerahkan Uang Pengganti Kepada Perwakilan Kejari Lotim, pada Kamis (12/2/2026) (Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, S.H)
Terdakwa Salmukin Titip Uang Pengganti Melalui Keluarga, & Disimpan di Rekening Penampungan Kejari Lotim
Sigap News NTB | Lotim — Dalam langkah pemulihan keuangan negara yang transparan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengonfirmasi telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari pihak terdakwa, pada Kamis (12/2/2026). Uang itu diserahkan melalui perantara keluarga terdakwa dan kini disimpan pada rekening penampungan Kejari sebagai bagian dari proses perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook Lotim.
Kronologi Singkat Peristiwa
Terdakwa, Salmukin, yang menjabat sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri, telah menitipkan uang pengganti kepada Penuntut Umum melalui keluarga. Penyerahan tersebut diterima dan disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim sebagai langkah awal pemenuhan kewajiban terdakwa untuk mengganti uang yang dinikmati dari hasil perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Mekanisme dan Fungsi Uang Pengganti
Uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi berfungsi sebagai pidana tambahan: terdakwa wajib membayar kembali jumlah yang dinikmati dari hasil korupsi setara dengan kerugian negara. Tujuan pokoknya adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Atau sebagai alternatif, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara.
Dampak bagi Pemulihan Keuangan Negara dan Proses Hukum
Penitipan uang pengganti Rp500 juta ini memiliki dua dampak penting:
- Pemulihan Fiskal: Secara langsung membantu menutup sebagian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara pengadaan.
- Proses Hukum Berkelanjutan: Uang tersebut menjadi bagian dari penetapan hukuman tambahan (uang pengganti) yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir pengadilan. Kemudian apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka mekanisme penyitaan/lelang atau penggantian dengan pidana penjara akan diberlakukan.
Langkah Administratif Berikutnya
Rekening penampungan yang menampung titipan tersebut akan dicatat secara transparan oleh Kejari Lotim. Seluruh langkah administrasi selanjutnya termasuk pencatatan, audit internal, dan pengajuan ke pengadilan bila diperlukan, akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan.
Penutup: Pesan Moral untuk Pengelolaan Publik dan Bisnis
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa kepentingan publik dan integritas pengelolaan dana harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau institusional. Restitusi yang dilakukan oleh terdakwa, meskipun tidak serta merta menghapus konsekuensi hukum, adalah langkah nyata menuju pemulihan dan pengajaran sosial: akuntabilitas tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor :M Amin