Korupsi PT. AMG: Dosen dan Kabid Dinas ESDM NTB Baru Serahkan Rp200 Juta ke Kejari Lotim

Foto Momen Penyerahan Uang Pengganti Rp 200 Juta oleh Keluarga Terpidana Trisman, S.T., M.P. kepada Perwakilan Kejari Lotim Terkait Korupsi PT AMG (Sumber: Press Release Humas Kejari Lotim)
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR - PT. Anugrah Mitra Graha (PT AMG) merupakan Perusahaan tambang pasir besi, yang berlokasi di Dusun Dedalpakan, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Sebelumnya, perusahaan tambang ini tengah menghadapi serangkaian masalah hukum, akibat dugaan korupsi yang telah melibatkan sejumlah pejabat pemerintah dan menimbulkan penolakan masyarakat terhadap aktivitas penambangan. Masyarakat setempat menunjukkan ketidakpuasan terhadap penanganan izin tambang, yang dianggap merugikan lingkungan dan tidak transparan.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya, dalam menindak tegas kasus korupsi di wilayahnya. Dalam sebuah prosesi yang berlangsung dengan penuh kewibawaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH., MH., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH., MH., secara resmi menerima pembayaran uang pengganti dari keluarga Terpidana Trisman, S.T., M.P., yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi PT AMG.

Dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG, Trisman terungkap menerima aliran dana sebesar Rp 20 juta, seperti yang diungkapkan dalam persidangan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum. Trisman didakwa berat di bawah Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b, UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis hingga Rp 36 miliar, menurut perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Skandal ini semakin memperburuk citra tambang yang telah lama dikecam oleh masyarakat setempat.
Terpidana Trisman saat ini memiliki itikad baik, yaitu dengan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 200 Juta dari total kewajiban senilai Rp 339,45 juta. Nominal uang pengganti ini, sebagaimana yang diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Mataram pada 7 Agustus 2024 silam. Adapun nomor perkaranya yaitu nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Trisman selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTB, dinyatakan terbukti menerima hadiah terkait jabatannya. Tindakan ini merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Penyerahan uang pengganti ini menjadi langkah awal dalam pemulihan kerugian negara, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan korupsi akan mendapatkan ganjaran setimpal. Kejari Lotim menegaskan, akan terus memantau perkembangan pembayaran sisa uang pengganti yang masih harus dilunasi.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejari Lotim