Kejari & DPMD Bersinergi: “Program Garda Desa” Dorong Transparansi dan Cegah Fraud 239 Desa di Lotim

Foto Suasana Khidmat saat Penyuluhan Hukum Program Garda Desa untuk Pemdes Kabupaten Lotim yang Diinisiasi oleh Kejari Bersama Dinas PMD pada Kamis (21/8/2025); Foto Kadis PMD Lotim, Salmun Rahman (Dok. Pribadi)
Salmun Rahman: "Kami Ingin Setiap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, Dan Seluruh Pengelola Kegiatan Desa Paham Hak, Kewajiban, & Tata Cara Pengelolaan Keuangan, Serta Aset Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur (DPMD Lotim) meluncurkan "Penyuluhan Hukum Program Garda Desa & Pendampingan Hukum Bagi Pemdes Se-Kabupaten Lotim Tahun 2025”, sebuah rangkaian pembinaan hukum yang dirancang khusus untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan aset desa. Sekaligus menjadi benteng pencegahan praktik fraud dan sengketa aset di tingkat desa.

Program yang dimulai pada Kamis (21/8/2025) kemarin akan berjalan intensif hingga akhir Desember 2025 dengan 80 kali kegiatan yang dijadwalkan pada Rabu dan Kamis setiap minggu. Menurut Kepala Dinas PMD Lotim, Salmun Rahman, penyelenggaraan akan dilakukan oleh 3 tim, masing-masing melaksanakan kegiatan sehari penuh hingga seluruh 239 desa di Kabupaten Lombok Timur mendapatkan pendampingan hukum dan penyuluhan.
“Program ini bukan sekadar menginformasikan aturan, melainkan memberi pencerahan. Kami ingin setiap kepala desa, sekretaris desa, bendahara, dan seluruh pengelola kegiatan desa paham hak, kewajiban, dan tata cara pengelolaan keuangan, serta aset berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, konflik dan kecurigaan publik bisa dicegah sejak dini,” ujar Salmun Rahman saat diwawancarai Sigap News NTB, Jumat (22/8/2025).
Sasaran dan Metode: Dari Kepala Desa sampai Tenaga Pelaksana
Penyuluhan menargetkan aparatur desa yang memegang peran sentral dalam pengelolaan keuangan dan aset, yakni:
Kepala Desa (sebagai pemegang kekuasaan penggunaan anggaran desa),
Sekretaris Desa (koordinator/verifikator),
Bendahara (pengelola pembayaran dan bukti keuangan),
Kaur dan Tenaga Pelaksana (pelaksana kegiatan fisik dan non-fisik).
Setiap desa akan mendapatkan sesi pembekalan 2 kali yang membahas aspek teknis pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hingga mekanisme penyelesaian sengketa aset. Narasumber utama berasal dari pihak Kejari Lotim, sedangkan panitia pelaksana berada di bawah koordinasi DPMD Lotim.
Latar Belakang: Banyak Laporan, Butuh Solusi Preventif
Inisiatif ini lahir dari meningkatnya laporan dan pengaduan yang diterima Kejari Lotim, termasuk kasus klaim ahli waris secara tiba-tiba atas tanah pecatu desa dan sengketa aset lainnya. Rasional program sederhana: mencegah masalah sebelum menjadi perkara. Lewat pembinaan dan pendampingan hukum, Pemdes diharapkan mampu mengelola aset dan anggaran secara transparan sehingga masyarakat tidak curiga dan konflik dapat diminimalkan.
Landasan Hukum & Prinsip Pengelolaan
Kegiatan penyuluhan menekankan kepatuhan terhadap ketentuan yang relevan, antara lain Ketentuan Pasal 52 ayat (6) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Perbup Lotim No. 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Prinsip-prinsip yang ditekankan meliputi:
Transparansi: informasi proyek dan sumber dana dipampang di lokasi;
Akuntabilitas: pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas;
Partisipasi masyarakat: musyawarah desa yang melibatkan warga;
Tertib waktu dan jumlah: disiplin penggunaan anggaran;
Disiplin anggaran: tidak menyimpang dari perencanaan dan aturan.
Khusus pengadaan barang/jasa, peserta diingatkan untuk selalu mengacu pada pedoman Perbup dan melakukan perbandingan harga antar rekanan sehingga tidak menimbulkan kontroversi. Selain itu, setiap kegiatan fisik diharapkan memasang plang informasi yang memuat: sumber dana, jenis pekerjaan, volume, dan nilai anggaran. Agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek.
Outcome yang Diharapkan: Desa Lebih Tangguh, Konflik Berkurang
Kadis PMD menegaskan indikator keberhasilan program bukan hanya jumlah desa yang dilatih, melainkan turunnya jumlah laporan pengaduan masyarakat, meningkatnya partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan, dan terwujudnya praktik pengelolaan keuangan desa yang transparan.
“Kalau masyarakat sudah tahu apa yang dikerjakan desa, mulai sumber dana, volume pekerjaan, sampai jumlah anggaran pengerjaan, maka mereka tidak lagi bertanya-tanya. Itulah outcome yang kami harapkan,” kata Kadis PMD dengan senyum optimisme.
Pintu Terbuka untuk Konsultasi: Pencegahan Lebih Baik daripada Penindakan
Selain penyuluhan, Kejari Lotim membuka layanan pendampingan bagi Pemdes yang menghadapi persoalan administrasi atau gugatan. Salmun menegaskan semangat kolaboratif program ini:
“Mari manfaatkan momen pembinaan ini. Jangan menunggu masalah menjadi besar, datanglah untuk berkonsultasi. Pencegahan adalah investasi terbaik untuk masa depan desa.”
Dengan sinergi antara DPMD dan Kejari Lotim, Program Jaga Desa menghadirkan kombinasi edukasi, pencegahan, dan pendampingan hukum yang diharapkan menjadi fondasi kuat tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kontak & Informasi: Untuk informasi jadwal penyuluhan di desa masing-masing, Pemdes dapat menghubungi kantor Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur atau unit layanan pendampingan Hukum Kejari Lotim.
Editor :M Amin