Kejari Lotim Ungkap Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor di Ketangga Suela: 4 Tersangka Resmi Ditahan

Foto Suasana Press Release Penetapan Tersangka Dalam Perkara Tipikor Pembuatan Sumur Bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur oleh Kejari Lotim pada Kamis (12/6/2025) (Humas Kejari Lotim)
Kerugian Negara Capai Rp 1 Milyar, Para Tersangka Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Selong Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada Kamis (12/6/2025). Kali ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengungkap dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Kronologi Kasus dan Nilai Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit resmi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran dalam proyek pembuatan Sumur Bor tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan sebesar Rp 1.051.471.400 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara-cara melawan hukum dalam pelaksanaan proyek, manipulasi pelaporan, hingga penggelapan anggaran.
Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Hukum
Pada tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka dengan inisial:
- DS
- ABS
- Mr.M
- AST
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana atas perbuatan ini mencakup hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Tindakan Tegas: Penahanan Demi Proses Hukum yang Adil
Sebagai bentuk keseriusan dalam proses hukum, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu DS dan ABS, di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Langkah ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tegas, dan tidak pandang bulu.
Simbol Ketegasan dan Integritas Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Di bawah kepemimpinan Plh. Kepala Seksi Intelijen, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., tim penyidik menunjukkan profesionalisme, dedikasi, dan keberanian dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Inspirasi dari Timur Pulau Lombok
Langkah tegas dan akurat Kejari Lotim ini patut diapresiasi sebagai contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia bahwa integritas dan keberanian adalah fondasi utama dalam memerangi korupsi.
Disusun oleh Redaksi SIGAP NEWS NTB
Untuk Indonesia yang bersih dan berkeadilan
Editor :M Amin