Tuntutan Seumur Hidup bagi 2 Kurir 5 Kg Sabu di Lombok Timur: Kisah Lengkap yang Menggegerkan

Foto Sosialisasi Jauhi Narkoba oleh Sigap News NTB (Dok. Pribadi)
JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H: Hukuman Seumur Hidup bagi Pelanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika
SIGAPNEWS.CO.ID | Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan menuntut hukuman seumur hidup bagi 2 pelaku kurir sabu seberat total 5 kilogram. Tuntutan dramatis ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jouhar Robby, S.H di ruang sidang Pengadilan Negeri Selong pada Rabu (7/5/2025), dalam lanjutan sidang kasus peredaran narkotika yang sempat menggegerkan masyarakat pada November 2024 lalu.
“Tuntutan ini kami ajukan agar memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan, khususnya narkoba,” tegas JPU Robby.
Dari Desa Toya ke Ruang Sidang
Pada suatu pagi di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, tim Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menghentikan sepeda motor yang dikendarai MAK dan H. Tas besar berisi 5 paket plastik bening berukuran besar itu ternyata menyimpan “harta karun” gelap: sabu-sabu kristal. Video penangkapan mereka sempat viral di media sosial, membuat warga setempat terbelalak menyaksikan penggerebekan tak terduga ini.
Rincian Paket: Fakta Berat yang Mencengangkan
Kelima paket sabu ini masing-masing dibungkus plastik bening, dibalut plastik hijau bergambarkan teko dan cangkir. Rinciannya: paket pertama 997,8 gram, kedua 996,7 gram, ketiga 992,5 gram, keempat 995,4 gram, dan kelima 994,1 gram. Secara keseluruhan, berat bersih sabu mencapai 4.976,50 gram, atau hampir tepat 5 kilogram. Nilainya di pasaran diperkirakan menembus Rp 4 miliar lebih, membuat kasus ini tergolong sindikat besar.
Amar Tuntutan: Seumur Hidup
Dalam amar tuntutannya, JPU Muh. Jouhar Robby menjelaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Karena bobot barang bukti yang melebihi batas minimal, tuntutan hukuman seumur hidup dipilih sebagai hukuman maksimal.
“Tuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan sekaligus pesan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujar JPU Robby di ruang sidang pada Rabu (7/5/2025).
Keputusan menuntut seumur hidup juga menegaskan komitmen Kejari Lombok Timur mendukung upaya pemerintah menumpas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.
Dorongan Inspiratif: Bersihkan Negeri dari Narkotika
Kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan panggilan moral. Kejari Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di desa hingga kota, aparat hingga warga, untuk bersinergi memadamkan jaringan narkotika. Dengan hukuman seumur hidup, diharapkan menimbulkan efek jera lebih mendalam daripada struktur hukuman biasa.
“Indonesia butuh keberanian mematahkan rantai kejahatan ini. Setiap paket sabu yang terungkap adalah kemenangan kecil bagi masa depan generasi kita,” tambah JPU Robby.
Langkah Selanjutnya
Sidang pembacaan tuntutan diakhiri, kini giliran Majelis Hakim untuk memutuskan. Apakah tuntutan seumur hidup ini akan dikabulkan atau malah diremajakan menjadi hukuman mati, yang masih harus menunggu vonis resmi. Kehadiran publik dan pers di PN Selong terus memantau perkembangan, menanti akhir adegan dramatis dalam perang melawan narkoba di Pulau Lombok.
Penutup
Kisah dua kurir 5 kg sabu ini menjadi catatan kelam sekaligus pembelajaran berharga: tanpa kerja sama semua pihak, perang melawan narkoba takkan pernah selesai. Semoga keadilan ditegakkan, dan Lombok Timur benar-benar bersih dari bayang-bayang narkotika.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejari Lotim