Negara Rugi ~Rp 9,27 M, Kejari Lotim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD di Lotim
Foto Suasana Press Release Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD di Lotim oleh Kejari Lotim pada Jumat (7/11/2025) (Humas Kejari Lotim)
LOMBOK TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur secara resmi menetapkan empat orang tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Sumber pendanaan proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 32.438.460.000,- (~Rp 32,43 M). Dari hasil audit, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 9.273.011.077,- (~Rp 9,27 M).
Perkara ini bermula dari pengadaan peralatan TIK untuk 282 Sekolah Dasar pada 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2022, dengan total pengadaan 4.320 unit perangkat bermerk Axioo, Advan, dan Acer.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 (tanggal 30 April 2025), tim penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian berlanjut menjadi penyidikan selama sekitar 6 bulan.
Selama proses penyidikan tim mengumpulkan bukti yang meliputi 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat. Hasil penyidikan dan ekspose mengarah pada penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap 05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025.
Berdasarkan berkas penetapan tersangka, empat pihak yang ditetapkan berinisial:
- "AS": Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (masa jabatan 2020–2022).
- "A": Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK.
- "S": Wiraswasta, Direktur CV. Cerdas Mandiri.
- "MJ": Wiraswasta, Marketing PT. JP Press.
Perbuatan keempat tersangka diduga dilakukan secara bersama-sama, melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan yang ada, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 (30 Oktober 2025).
Hasil penyidikan menemukan pola pengaturan pemenang penyedia pada aplikasi Katalog Elektronik. Kronologi perbuatan yang diungkap penyidik antara lain:
- Sejak sebelum proses pengadaan dimulai, tersangka "AS" diduga telah berkomunikasi dan bersepakat dengan "S" dan "MJ" mengenai perusahaan-perusahaan yang akan dipilih sebagai penyedia.
- "S" dan "MJ" diduga menyediakan daftar perusahaan (termasuk link perusahaan) yang kemudian diberikan kepada "AS".
- Berdasarkan daftar tersebut, "AS" menyerahkan kepada "A" (PPK) untuk mengklik/menentukan perusahaan-perusahaan yang sudah "dikondisikan" dalam aplikasi katalog elektronik sehingga perusahaan tertentu menjadi penyedia yang dipilih.
- Tujuan pengkondisian ini adalah untuk memperoleh imbalan/fee yang diterima oleh "MJ" dan "S" akibat pengaturan pemenang.
Tindakan tersebut dianggap sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
Para tersangka dikenakan sangkaan sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiar: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah).
Ancaman pidana untuk tindak pidana tersebut adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Untuk kepentingan proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Selong dengan jenis penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Pertimbangan penahanan antara lain kekhawatiran penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS dan dinyatakan sebesar Rp 9.273.011.077,- melalui Laporan Nomor 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025. Nilai ini menjadi salah satu dasar dalam penyusunan sangkaan dan proses hukum selanjutnya.
Diwawancarai oleh Sigap News NTB pada Sabtu (8/11/2025), mewakili Kepala Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, S.H selaku Kasi Intel menyampaikan pernyataan terkait kasus TIK SD (chromebook) berikut ini:
“Pendidikan adalah pondasi masa depan, ketika dana untuk anak-anak kita dirampas oleh praktik koruptif, maka seluruh masa depan itu terancam. Penegakan hukum ini bukan sekadar soal hukuman; ini adalah upaya menegakkan keadilan untuk pelajar di 282 SD yang seharusnya menerima peralatan layak untuk belajar. Kami tidak akan berhenti menelusuri fakta, melindungi aset publik, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari APBN digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menguntungkan segelintir pihak. Mari kita jadikan kasus ini momentum perbaikan: pengawasan ketat, transparansi mutlak, dan komitmen bersama membangun pendidikan yang bersih,” ungkap Kasi Intelijen Ugik Ramantyo, S.H.
Kasus ini menyentak kesadaran publik bahwa pengelolaan dana pendidikan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, dimulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga penyaluran barang. Dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, diharapkan:
- Tersangka diproses sesuai hukum dan, bila terbukti, pertanggungjawaban hukum dilaksanakan.
- Pihak terkait memperbaiki mekanisme pengadaan melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
- Masyarakat, pemangku kebijakan, dan lembaga pengawas bersama-sama memperketat kontrol agar dana pendidikan benar-benar berdampak bagi sekolah dan anak didik.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penuntutan. Kejaksaan Negeri Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melindungi keuangan negara, dan menjaga hak anak-anak di daerah ini memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. Informasi resmi dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur penyidikan.
Dokumentasi Siaran Pers:
Siaran Pers Nomor: PR-04/N.2.12.2/Ds.1/11/2025 di Selong pada 7 November 2025.
Editor :M Amin