Kejari Lotim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dermaga Labuhan Haji, Ditahan 20 Hari di Rutan Selong

Foto Para Tersangka Kasus Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji saat Press Release oleh Kejari Lotim pada Selasa (19/8/2025) (Dok. Pribadi)
APBD Pemkab Lotim Senilai Hampir Rp 3,1 Milyar Diduga Dikorupsi Bersama oleh 4 Tersangka
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, pada Selasa (19/8/2025). Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 tersebut bernilai Rp 3.099.630.000,- (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim dan didasarkan pada Surat Penetapan Nomor Tap–03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap–04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Empat orang yang ditetapkan tersangka adalah:
A H — selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
M A F — selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor,
S H — selaku peminjam perusahaan fisik,
M — selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.
Penyidik mendasarkan penetapan tersebut pada hasil pemeriksaan, termasuk pendapat ahli teknik sipil, yang menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Atas dasar temuan itu, para tersangka disangkakan secara prima facie dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai subsider dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka, M A F dan S H, telah ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Selong dengan pertimbangan kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Proses penahanan terhadap tersangka lainnya (A H dan M) akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menegaskan proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak mengganggu jalannya penyidikan.
(Redaksi berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Kejari Lotim dan hanya memuat fakta yang tercantum dalam dokumen tersebut.)
Editor :M Amin