Kejari Lotim Tangkap Tersangka Korupsi Sumur Bor Ketangga Suela, Ditahan 20 Hari di Rutan Selong

Foto Suasana Saat Press Release Penangkapan Tersangka Korupsi Sumur Bor Ketangga Suela pada Senin (30/6/2025) (Sumber Foto: Kasi Intel Kejari Lotim)
Ugik Ramantyo, S.H: "Penangkapan Ini Bukan Hanya Soal Satu Individu. Tetapi Wujud Komitmen Kejari Lotim Untuk Melindungi Hak Masyarakat Atas Dana Desa!"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Senin (30/6/2025) pukul 22.09 Wita, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim sukses menahan Munadi alias Emon, tersangka kasus korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, yang bersumber dari APBN DIPA Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2017.
Aksi Kilat, Tekad Baja
Dipimpin Kepala Seksi Intelijen Ugik Ramantyo, S.H., Tim Pidsus bergerak cepat setelah menetapkan Munadi sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Meski telah dipanggil 2 kali, melalui Surat B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 (17 Juni) dan B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 (23 Juni), Munadi absen tanpa alasan sah. Keputusan menjemput paksa pun diambil demi tegaknya prinsip “tak ada yang kebal hukum”.
Jejak Pemborosan APBN
Berdasarkan Laporan Hasil Audit APIP Nomor 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 (14 Mei 2025), korupsi sumur bor ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1.051.471.400. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidiar).
“Penangkapan ini bukan hanya soal satu individu, tapi wujud komitmen Kejari Lotim untuk melindungi hak masyarakat atas dana desa,” tegas Ugik Ramantyo kepada Jurnalis Sigap News, pada Selasa (1/7/2025).
Dari Sandubaya ke Selong: Jejak Penahanan
Munadi diringkus di kediaman orang tuanya di Jl. TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Selong. Setelah proses administrasi, ia langsung dibawa ke Rutan Selong untuk 20 hari penahanan. Hal ini penting dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri dan barang bukti tetap aman.
Inspirasi Penegakan Keadilan
Keberhasilan ini menambah deretan capaian Kejari Lotim dalam memberantas korupsi daerah. Sejak awal tahun, lembaga ini telah menindak tegas beberapa kasus korupsi infrastruktur, meneguhkan citra Lombok Timur sebagai wilayah dengan “zero tolerance” terhadap penyalahgunaan dana publik.
“Kami berharap setiap dana desa yang digulirkan benar-benar sampai ke masyarakat. Kemudian bagi tersangka seharumya koperatif dengan penyidik dalam dugaan penaganan perkara tidak pidana yg dilakukan,” tambah Ugik Ramantyo.
Penutup yang Menggema
Dalam setiap tetesan keringat warga Ketangga, Kejari Lotim membaca harapan agar sumur bor yang transparan dan berkualitas benar-benar tersedia. Kini, dengan langkah tegas menahan Munadi, mereka meneguhkan pesan:
“Korupsi di Lombok Timur tak akan pernah berakar panjang.”
Semangat inilah yang terus memandu langkah para penegak hukum di ujung timur pulau ini, untuk terus berdiri kokoh, melindungi, dan menginspirasi.
Editor :M Amin