Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” oleh Kejari dan DPMD Lotim, Pemdes Teko Apresiasi

Foto Suasana Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” yang Digelar di Aula Kantor Desa Teko pada Kamis (4/9/2025) (Dok. Pribadi)
Kades Teko: "Pemahaman Hukum Tidak Hanya Melindungi Aparatur Desa, Tetapi Juga Memberikan Jaminan Kepastian Bagi Masyarakat Bahwa Setiap Program Dijalankan Sesuai Aturan Yang Berlaku"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Suasana Aula Kantor Desa Teko hidup penuh perhatian ketika Kejari Lotim bersama Dinas PMD Lotim menurunkan tim dalam rangkaian “Penyuluhan Hukum Program Garda Desa & Pendampingan Hukum Bagi Pemdes Se-Kabupaten Lotim Tahun 2025”, pada Kamis (4/9/2025) Pukul: 14.00 - 18.30 Wita. Kegiatan yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan dan aset desa ini, menjadi wujud nyata pencegahan terhadap praktik fraud dan potensi sengketa aset di tingkat akar rumput.

Dari Teko untuk Semua: Siapa yang Hadir dan Mengapa Penting
Hadir dalam kegiatan ini: Kasi PMD Kecamatan Pringgabaya, Rohandi, S.AP mewakili Camat Pringgabaya, Habirudin, SH; kepala desa; sekretaris desa; bendahara; perwakilan BPD; pengurus BUMDes; pendamping lokal desa; serta tim pelaksana kegiatan desa. Untuk agenda hari itu, peserta berasal dari 3 desa yaitu Desa Tanak Gadang, Desa Anggaraksa, dan Desa Teko, masing-masing mengutus perwakilan 9 unsur sesuai undangan resmi.
Penyuluhan menargetkan aparat desa yang memegang peran kunci: Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, serta Kaur dan Tenaga Pelaksana. Metode kerja lapangan dilakukan oleh 3 tim gabungan dari Kejari & Dinas PMD Lotim, yang akan setiap hari Rabu serta Kamis melaksanakan kegiatan penuh sampai seluruh 239 desa di Kabupaten Lombok Timur tersentuh program ini.

Foto Jadwal Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” yang Diinisiasi oleh Kejari & Dinas PMD Lotim Dalam Minggu Pertama September (Dok. Pribadi)
Materi, Landasan Hukum, dan Prinsip yang Ditegaskan
Narasumber utama berasal dari pihak Kejari Lotim, dengan koordinasi teknis pelaksanaan di bawah DPMD Lotim. Materi menekankan kepatuhan terhadap ketentuan yang relevan, antara lain Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019, dan Perbup Lotim No. 40 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Prinsip-prinsip yang ditekankan selama penyuluhan meliputi:
- Transparansi: memampang informasi proyek dan sumber dana;
- Akuntabilitas: pencatatan dan bukti pertanggungjawaban yang jelas;
- Partisipasi masyarakat: musyawarah desa yang melibatkan warga;
- Tertib waktu & jumlah: disiplin penggunaan anggaran sesuai perencanaan;
- Disiplin anggaran: mencegah penyimpangan dan indikasi kecurangan.
Untuk pengadaan barang/jasa, peserta diingatkan agar selalu mengacu pada pedoman Perbup, melakukan perbandingan harga antar rekanan, dan memasang plang informasi pada setiap kegiatan fisik yang memuat sumber dana, jenis pekerjaan, volume, dan nilai anggaran, supaya masyarakat bisa memantau pelaksanaannya.
Pernyataan Kepala Dinas PMD Lotim: Visi Pencegahan Lewat Edukasi
Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman, MM, menegaskan bahwa tujuan program ini bukan sekadar memberi informasi, melainkan memberikan pencerahan nyata bagi aparatur desa. Ia menyampaikan secara gamblang:
“Kami Ingin Setiap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, Dan Seluruh Pengelola Kegiatan Desa Paham Hak, Kewajiban, & Tata Cara Pengelolaan Keuangan, Serta Aset Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.”
Salmun menambahkan bahwa tiga tim lapangan akan bekerja intensif hingga seluruh desa mendapat dua sesi pembekalan, membahas teknis pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hingga mekanisme penyelesaian sengketa aset. Ia menekankan bahwa indikator keberhasilan bukan sekadar jumlah desa terlatih, melainkan turunnya pengaduan masyarakat, meningkatnya partisipasi warga, dan praktik pengelolaan dana desa yang transparan.
Suara dari Lapangan: Pernyataan Kepala Desa Teko
Saat diwawancarai SIGAP NEWS NTB pada Sabtu (6/9/2025), Kepala Desa Teko, Juhdin memberi pernyataan lengkap yang menjelma sebagai pesan sederhana namun kuat:
Pemahaman hukum sejak dini sangatlah penting! agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan profesional. Pemahaman hukum tidak hanya melindungi aparatur desa, tetapi juga memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa setiap program dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Kades Teko menegaskan bahwa, pembinaan seperti ini memperkuat legitimasi program desa di mata warga. Karena ketika aturan dan prosedur jelas, rasa percaya masayarakat tumbuh, potensi konflik di tingkat desa menjadi meredup.
Apresiasi dari Kecamatan: Harapan Berkelanjutan
Camat Pringgabay, Habirudin, SH, melalui perwakilan, menyampaikan apresiasi yang hangat kepada penyelenggara. Dalam wawancara dengan SIGAP NEWS NTB (Sabtu, 6/9/2025) disampaikan:
“Bagus sekali dalam rangka pembinaan desa, khususnya penggunaan dana desa lebih transparan dan akuntabel. Kami berterimakasih terhadap kegiatan tersebut, dalam meningkatkan kapasitas SDM Apatur Desa. Pemerintah Kecamatan menyambut baik Program Penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa, karena memberikan wawasan luas dan mendapatkan pemahaman yang baik dalam pengelolaan dana desa secara optimal sesuai aturan. Kemudian kami berharap kegiatan tersebut terus berlanjut.”
Ucapan ini merefleksikan harapan bahwa program tidak berhenti sebagai acara seremonial, melainkan berlanjut menjadi budaya pengelolaan yang baik.
Layanan Pendampingan: Pintunya Terbuka
Selain penyuluhan, Kejari Lotim membuka layanan pendampingan hukum bagi Pemdes yang menghadapi persoalan administrasi atau gugatan. Kadis PMD Lotim menegaskan semangat kolaboratif program:
“Mari manfaatkan momen pembinaan ini. Jangan menunggu masalah menjadi besar, datanglah untuk berkonsultasi. Pencegahan adalah investasi terbaik untuk masa depan desa.”
Hasil yang Diharapkan: Desa Lebih Tangguh, Konflik Berkurang
Dengan sinergi Kejari Lotim dan DPMD Lotim, program ini menghadirkan kombinasi edukasi, pencegahan, dan pendampingan hukum. Outcome yang diharapkan: desa-desa yang lebih tangguh, tata kelola yang bersih dan akuntabel, serta turunnya jumlah sengketa dan pengaduan.
Penutup Inspiratif
Di tengah riuh hal kecil melalui nota, kuitansi, dan plang proyek, terdapat cerita besar tentang tanggung jawab publik. Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” di Desa Teko bukan hanya soal peraturan; melainkan upaya menanamkan budaya keterbukaan dan keberanian untuk bertanggung jawab. Bila setiap aparat desa memahami hak dan kewajibannya, maka pembangunan bukan lagi teka-teki yang menimbulkan kecurigaan. Akan tetapi perjalanan bersama yang jelas jalurnya, yang dilihat, dikawal, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.
— SIGAP NEWS NTB, Lombok Timur
Editor :M Amin