Kasus Penadahan di Takalar Selesai! JAMPIDUM Terapkan Restorative Justice

Foto JAMPIDUM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Rabu, 14 Agustus 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ). Salah satu kasus yang diselesaikan dengan cara ini adalah kasus penadahan yang melibatkan tersangka Kaharuddin bin Kunnu dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kasus ini bermula ketika Kaharuddin membeli sepeda motor dengan harga murah dari saksi Yangga di Pasar Lambocca, Bantaeng, pada 22 Mei 2024. Sepeda motor itu kemudian digunakan oleh Kaharuddin untuk keperluan pribadi. Dalam proses perdamaian, Kaharuddin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkannya dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Selain kasus Kaharuddin, 11 kasus lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. JAMPIDUM memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi para tersangka, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Penghentian penuntutan ini diberikan karena adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban, ancaman hukuman yang ringan, serta respon positif dari masyarakat setempat.
Selain kasus penadahan Kaharuddin, 11 perkara lainnya yang mendapatkan RJ yaitu:
1. Tersangka Irman Firmansyah bin Masing dari Kejari Bantaeng, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Abd Azis bin Upa dari Kejari Bantaeng, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka Agus Abdullah Als Agus dari Kejari Buol, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Agus Ardiyanto bin Kasirin dari Kejari Jepara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 374 KUHP pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.
5. Tersangka Muhammad Putra Maulana als Puput bin Sutikno dari Kejari Jepara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Dedi Irawan bin (Alm) Turiman dari Kejari Demak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Ahmad Syaefudin bin Djasri dari Kejari Kudus, yang disangka melanggar Primair Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidiair Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. Tersangka Nazrulaswat als Nazrul dari Kejari Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
9. Tersangka Muhammad Sofian dari Kejari Binjai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Mangara Antoni dari Kejari Binjai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Surya Darma, S.Pd dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI