JAMPIDUM Setujui 11 Perkara Lewat Restorative Justice: Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai

Foto JAMPIDUM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana ketika Memimpin Ekspose 11 Perkara Lewat Restorative Justice di Gedung Kejagung RI(Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose yang menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk kasus pencurian motor di Pohuwato.
Tersangka Marsin Amato alias Ongku, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, berhasil menyelesaikan perkara ini dengan cara damai. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, Idrak Mulane. Korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Penghentian penuntutan ini disetujui oleh JAMPIDUM setelah melalui berbagai pertimbangan, seperti belum pernah dihukumnya tersangka dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela. Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang menginisiasi restorative justice ini, berharap metode ini dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, JAMPIDUM juga menyetujui 10 perkara lainnya untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pencurian, penganiayaan, dan pengancaman dari berbagai daerah di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial, respons positif masyarakat, serta janji dari para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Adapun 10 perkara lainnya untuk diselesaikan melalui RJ yaitu:
- Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejari Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Risman Akurama dari Kejari Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
- Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejari Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejari Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejari Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejari Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Dengan persetujuan ini, JAMPIDUM memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai langkah, menuju perwujudan kepastian hukum yang lebih humanis.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI