Damai! 4 Orang Penipu & Pencuri Ini Kasus Hukumnya Selesai Melalui Restorative Justice JAMPIDUM

Foto JAMPIDUM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Selain kasus Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kuantan Singingi, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan ini melibatkan: Tersangka Indra Lasmana alias Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan; Tersangka Marini Sy alias Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan; serta Tersangka Subur bin Marhadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk adanya proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf. Selain itu, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun penjara. Proses perdamaian juga dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan, dan baik tersangka maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke persidangan.
JAMPIDUM telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri terkait, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan. Hal ini didasarkan pada Keadilan Restoratif, sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI