JAMPIDUM dan IOJI Mesra! Bahas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kelestarian Hutan Mangrove

Foto Para Peserta Audiensi yaitu Rombongan IOJI dan JAMPIDUM Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Lantai 2 Kejaksaan Agung, JAMPIDUM Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi dari CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Achmad Santosa.
Dalam pertemuan tersebut, JAMPIDUM menyampaikan apresiasinya atas pertemuan ini. Hal ini dikarenakan, Kejaksaan RI dan IOJI, memiliki kepedulian yang sama terhadap kelestarian lingkungan, terutama terhadap hutan mangrove di Indonesia.
IOJI dalam audiensinya, menjelaskan peran mereka dalam melindungi ekosistem mangrove melalui pelestarian hutan mangrove. Selain itu, dibahas juga mengenai penanganan perkara komoditas timah oleh Kejaksaan melalui Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). CEO IOJI, Achmad Santosa, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penanganan perkara lingkungan hidup yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Achmad Santosa menyatakan bahwa, kebijakan untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindak pidana merupakan langkah terobosan yang sangat baik. IOJI mendukung penuh langkah penyidikan dari Kejaksaan Agung, khususnya dalam penerapan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Tim IOJI juga memaparkan hasil studi dan riset mereka yang menentukan Pulau Kalimantan, Provinsi Riau, dan Bangka Belitung sebagai wilayah prioritas untuk kelestarian mangrove. Hal ini didasarkan pada kerusakan mangrove di Kalimantan akibat aktivitas tambak, di Riau akibat alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, dan di Bangka Belitung akibat aktivitas tambang ilegal.
Menanggapi hal tersebut, JAMPIDUM menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan, terkait penegakan hukum lingkungan. MoU ini bertujuan agar terdapat kesamaan pandang dalam penuntutan, terutama dalam penanganan tindak pidana korporasi yang terkait dengan kelestarian mangrove.
JAMPIDUM juga menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk memfasilitasi upaya IOJI, dalam melestarikan wilayah prioritas kelestarian mangrove. Nantinya hal ini akan dilakukan melalui, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Pertemuan ini juga menyepakati adanya kerja sama dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) atau kegiatan Pendidikan/Pelatihan. Harapannya nantinya, IOJI dapat ditunjuk sebagai narasumber mengenai kejahatan karbon (carbon crime).
Audiensi ini dihadiri oleh: Sekretaris JAMPIDUM, Dr. Mukri; Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat Lumbon Gaol, S.H., M.H.; dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H. Sedangkan pihak IOJI dihadiri oleh: Direktur, Stephanie Juwana; Program Manager, Karenina Lasrindy; dan Program Officer, Ghina Raihanah.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI