Kesempatan Kedua! Tiga Tersangka Narkoba Hanya Direhabilitasi, Restorative Justice oleh JAMPIDUM

Gambar Alur Rehabilitasi Sosial (Sumber Gambar: Kemensos RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Dalam langkah revolusioner yang menandai era baru penegakan hukum di Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika, melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini menggambarkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya hukuman.
Keputusan ini tidak hanya sekadar memberikan harapan baru bagi para tersangka, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pendekatan baru dalam penanganan kasus narkotika di seluruh Indonesia. Para tersangka dalam tiga kasus ini yaitu: Yanuar alias Yan alias Edu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung; Subhan Nurakhir bin H. Ahmad bersama dua rekan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon; serta Mhd. Iqbal Vanzusan alias Iqbal dari Kejaksaan Negeri Padang. Para tersangka akan menjalani rehabilitasi, setelah terbukti mereka adalah pengguna akhir yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Langkah berani ini didasarkan pada berbagai hasil pemeriksaan, termasuk tes laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika, serta penyelidikan yang memastikan mereka tidak terlibat dalam jaringan distribusi narkotika. JAMPIDUM melihat bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kejahatan berat, sehingga keadilan restoratif menjadi solusi yang tepat.
Tidak hanya itu, keputusan ini juga didukung oleh Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi. Dengan pendekatan ini, keadilan bukan hanya sekedar vonis, tetapi juga proses penyembuhan dan pemulihan bagi para korban.
"Ini adalah bukti bahwa keadilan tidak hanya bisa ditegakkan dengan hukuman, tetapi juga dengan kasih sayang dan pemulihan," ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pernyataan persnya.
Dengan keputusan ini, Indonesia mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum, di mana pendekatan manusiawi menjadi ujung tombak dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya rehabilitasi dan pemulihan di masa depan, menjadikan hukum sebagai instrumen pembebasan dan pembaruan bagi masyarakat.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI