2 Pemakai Narkoba Ini Hanya Direhabilitasi, Ini Kata jaksa Agung

Foto Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Sumber: harianterkini.id)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan lampu hijau bagi dua pengajuan restorative justice, dalam kasus tindak pidana narkotika.
"Keputusan ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus narkotika melalui pendekatan yang lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman semata," kata JAMPIDUM.
Adapun dua kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah:
- Ahmad Romadlhon alias Idon dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
- Florencia Irena Hermawan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persetujuan rehabilitasi ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk hasil laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar. Selain itu, mereka belum pernah terlibat dalam kejahatan narkotika lain dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asesmen terpadu.
JAMPIDUM pun menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara. Hal ini didasarkan pada Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021. Pedoman tersebut menegaskan pentingnya rehabilitasi, dalam penanganan kasus narkotika.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI