Waspadalah dengan Peminjam Sepeda Motor & Keadilan Restoratif Jampidum, Ini Kisahnya

Gambar Ilustrasi Peminjaman Sepeda Motor (Sumber Gambar: www.motorplus-online.com)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, kisah Dandung Sucahyo bin Sukamdi, seorang warga Temanggung, menawarkan pelajaran berharga tentang keadilan, kemanusiaan, dan pengampunan. Melalui tangan bijaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, sebuah kasus yang bermula dari transaksi sederhana menjual pisang berujung pada penerapan keadilan restoratif yang menyentuh hati banyak orang.
Pada tanggal 16 Juni 2024, ketika matahari mulai terbenam, Dandung Sucahyo datang ke rumah Nur Miyoto dengan niat menjual pisang. Namun, hari itu menjadi awal dari serangkaian peristiwa yang mengubah hidup mereka berdua. Dandung, yang sudah dikenal oleh Nur Miyoto selama tiga bulan, meminta meminjam sepeda motor untuk mengambil lebih banyak pisang di daerah Bulu, Temanggung. Tanpa curiga, Nur Miyoto menyerahkan kunci motornya, tetapi siapa sangka, sepeda motor tersebut justru dijual Dandung di tempat barang rongsok dengan harga yang tidak sepadan, hanya Rp 570.000.
Kisah ini mungkin terdengar sederhana, namun dampaknya pada Nur Miyoto cukup signifikan, dengan kerugian mencapai Rp 3 juta. Namun, alih-alih berujung pada vonis keras, keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi Dandung untuk menebus kesalahannya. Di bawah bimbingan Kejaksaan Negeri Temanggung dan didukung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, proses perdamaian diinisiasi, di mana Dandung dengan penuh penyesalan meminta maaf kepada Nur Miyoto. Sang korban, dengan hati besar, menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Selain itu, JAMPIDUM juga memberikan persetujuan terhadap penyelesaian 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, menunjukkan konsistensi dalam menerapkan pendekatan hukum yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan sosial.
Kasus-kasus ini melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, penadahan, dan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kerugian.
Di antaranya, Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Poso yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Agung Riyanto dan Isnaini Nur Rahman Hakim dari Gunungkidul dan Bantul yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
Selain itu, Darmaji dari Indramayu dan Zicco Surya Dewata Satria Putra dari Yogyakarta juga menghadapi tuduhan penganiayaan, sementara Muhamad Patoni dari Kuningan dituduh melakukan pencurian. Abd Rahman dari Kapuas terlibat dalam kasus penadahan, dan Putra Medikantara dari Ogan Komering Ilir terjerat kasus pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui pendekatan restoratif ini, JAM-Pidum terus mendorong terciptanya keadilan yang tidak hanya menghakimi, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial yang lebih baik di tengah masyarakat. Setiap perkara ini merupakan contoh nyata bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan, mengembalikan harmoni dalam kehidupan sosial.
Dalam konferensi pers, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif adalah bentuk dari kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
"Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat," ujarnya.
Kisah Dandung dan Nur Miyoto kini menjadi inspirasi bagi masyarakat Temanggung dan sekitarnya, bahwa dengan kejujuran dan pengampunan, kita bisa bersama-sama membangun kembali kepercayaan dan keharmonisan. Keputusan ini juga mengingatkan kita semua bahwa setiap individu, tak peduli seberapa kecil kesalahannya, layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan berdamai dengan masa lalunya.
Keadilan Restoratif: Menyentuh Hati, Membawa Harapan. Di tangan hukum yang bijaksana, setiap cerita menemukan akhir yang indah, yang tidak selalu tentang hukuman, tetapi tentang pengampunan dan kesempatan untuk memulai kembali.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI