Kasus Pencurian oleh Wanita Cantik di Club Malam Bali dengan Kerugian 8 Juta, Berakhir dengan RJ

Foto Suasana Malverde Club di Bali (Sumber: IG Malverde Tequileria)
Jaksa Agung Setujui 32 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Malverde Club di Kuta Utara - Bali
SIGAPNEWS.CO.ID - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 32 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose yang digelar pada hari ini. Salah satu perkara tersebut adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka RD. Gieta Permata Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi kejadian berlangsung pada Kamis (4/7/2024) di Malverde Club, Kuta Utara - Bali. RD. Gieta Permata Putri, setelah mengantar wisatawan, melihat dompet tanpa pemilik di atas meja dan memutuskan untuk mencurinya. Tersangka kemudian mengamankan uang senilai Rp 8 Juta yang ada di dalam dompet. Namun, aksinya terekam oleh CCTV, dan ia langsung diamankan oleh petugas keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, bersama dengan Kasi Pidum dan tim jaksa fasilitator, menginisiasi proses penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice. Tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkannya serta meminta agar proses hukum dihentikan.
JAMPIDUM juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 31 kasus lainnya dari berbagai wilayah, termasuk kasus pencurian dan penganiayaan. Alasan di balik penghentian penuntutan ini mencakup adanya perdamaian antara tersangka dan korban, janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan, serta pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.
Perkara-perkara yang dimaksud yaitu:
Badai Hukum Menyapu Jawa: Iman Fauzy hingga Hendra Kuswandi Terjerat Pasal Pencurian!
Dua tersangka dari Cirebon dan Majalengka, Iman Fauzy bin Maskun dan Hendra Kuswandi bin Edi Rapendi, kini harus menghadapi badai hukum yang tak terhindarkan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Akankah mereka mampu melewati badai ini, atau hukum akan menegaskan taringnya?
Rizal Pahlepi: Ketika Garis Hukum Menyempit di Karawang!
Tersangka Rizal Pahlepi bin Samsul Haidir, dari Kejaksaan Negeri Karawang, berhadapan dengan pasal ganda: Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Dalam pusaran pelanggaran hukum ini, Rizal harus menghadapi kenyataan bahwa pelanggaran kecil dapat menjadi bom waktu yang meledak dalam bentuk keadilan.
Penganiayaan di Cimahi: Regi Fajar dan Alo Terjerat Hukum Besi
Regi Fajar bin Ade Supriatna dan Alo bin (Alm.) Oyoh dari Kejaksaan Negeri Cimahi kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang disangka melanggar Pasal 362 dan 351 Ayat (1) KUHP. Penganiayaan dan pencurian tak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan.
Penadah Tersohor: Andi Suyradi dari Cilacap, Sang Pelindung Barang Curian!
Andi Suyradi bin (Alm.) Ijan Suryadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Ketika keadilan mengetuk pintu, tak ada tempat untuk bersembunyi, bahkan bagi mereka yang menjadi pelindung barang hasil kejahatan.
Rahmat Alyus Saputra: Langkah Keliru di Bengkulu, Anak Jadi Korban!
Tersangka Rahmat Alyus Saputra bin Idham Khalid dari Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadapi ancaman hukuman berat setelah didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebuah kesalahan yang menyayat hati, ketika masa depan seorang anak terancam oleh ulah orang dewasa.
Aksi Sopir Ngebut: Nandar Eka Nugraha Terperosok di Lubang Hukum Lalu Lintas!
Tersangka Nandar Eka Nugraha S.Sos bin Sudarsono dari Kejaksaan Negeri Kepahiang menghadapi tuntutan serius setelah melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Laju cepat tak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga membawa ancaman hukum yang nyata.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Vivin Alpikasari dari Musi Banyuasin Dibidik Pasal Berat!
Vivin Alpikasari binti Taufik dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perjuangan hukum dalam kasus KDRT ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam lingkup keluarga tak boleh dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Kemudian hal ini diperkuat oleh Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tertanggal 10 Februari 2022, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI