RJ dalam Perkara Narkotika Kejari Lombok Tengah: Harapan Baru untuk Pecandu yang Ingin Sembuh

Foto Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, SH., MH. (Sumber: https://kejari-lomboktengah.kejaksaan.go.id/)
Dari Penjara ke Pemulihan bagi Dua Pecandu Narkotika: Perjuangan Kejari Lombok Tengah Meyakinkan Kejagung RI
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TENGAH - Jaksa Agung Republik Indonesia kembali mencatatkan langkah inspiratif dalam penegakan hukum. Pada Rabu (11/9/2024), melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, satu permohonan penyelesaian perkara narkotika dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) disetujui dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual. Keputusan ini menjadi angin segar dalam penanganan kasus narkotika yang tak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan dan pemulihan.
Berkas perkara yang mendapatkan perhatian ini melibatkan dua tersangka, yaitu Sahrul Gunawan dan Gustami Arifin dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Mereka didakwa melanggar ketentuan dalam UU Narkotika, yaitu Primair Pasal 114 Jo. Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (1), serta Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a. Meski demikian, keputusan untuk menyelesaikan kasus mereka melalui RJ atau keadilan restoratif, yang memungkinkan rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana, mencerminkan semangat baru dalam melihat pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan pemulihan.
Apa yang melatarbelakangi keputusan ini? Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika, namun penyidikan mendalam menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user). Tersangka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen terpadu menyimpulkan bahwa mereka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar, bandar, ataupun produsen.
"Rehabilitasi menjadi solusi yang lebih manusiawi, terutama untuk tersangka yang memang terjebak dalam lingkaran gelap penyalahgunaan narkotika," ungkap JAMPIDUM, menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran jaksa sebagai Dominus Litis yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah penyelesaian kasus.
Keputusan untuk memberikan kesempatan rehabilitasi ini tak hanya memberi harapan baru bagi tersangka, tetapi juga mencerminkan visi besar dalam penegakan hukum yang lebih holistik dan berfokus pada pemulihan sosial. Ini adalah langkah maju menuju keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sahrul Gunawan dan Gustami Arifin memiliki peluang untuk memulai kembali kehidupan mereka, keluar dari belenggu narkotika, dan menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI