Dr. H. Fauzan Tambahkan Materi Pola Asuh Demokratis dalam Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Foto Suasana Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Aula Kantor DP3AKB Lotim pada Selasa (15/7/2025)
Kadis Kominfosan Lotim: "Orang Tua Jangan Otoriter Hingga Mengekang. Namun Juga Tidak Permisif Membiarkan Anak Tanpa Batas!"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Di aula Kantor DP3AKB Kabupaten Lombok Timur, gema semangat memutus rantai perkawinan anak bergema kala sosialisasi pencegahan usia dini digelar, pada Selasa (15/7/2025). Dipimpin oleh Kepala Dinas DP3AKB, H. Ahmat, acara resmi dibuka dengan penekanan bahwa “sinergi lintas sektor adalah kunci” menurunkan angka pernikahan anak. Tak ketinggalan, tokoh agama, adat, hingga aparat penegak hukum duduk bersama dengan AKP Nicolas Oesman (Kasi Humas Polres Lotim) tampak hadir berbagi visi untuk generasi yang lebih cerah.
Menelisik Aspek Hukum dan Keagamaan
Ketua Pengadilan Agama memaparkan kerangka hukum yang melindungi anak dari pernikahan sebelum waktunya. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar hak pendidikan dan kesehatan anak tidak terenggut. Sementara itu, AKP Nicolas Oesman mengaitkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan bahaya perkawinan anak, menegaskan bahwa rumah tangga bukanlah tempat solusi ketika kekerasan telah terjadi. Dari ranah spiritual, Kementerian Agama Lotim membuka cakrawala kafah masyarakat: batas usia nikah yang ideal, disertai dalil-dalil yang mendukung penundaan pernikahan hingga anak matang secara fisik dan psikis.
Suara Baru untuk Pencegahan: Pola Asuh Demokratis
Di tengah diskusi hangat, Kadis Kominfosan Dr. H. Fauzan angkat bicara.
“Selama ini kita sibuk merespons jika kasus sudah terjadi. Namun, siapa yang menyiapkan benteng pencegahannya?” ujarnya kritis.
Ia mengusulkan pendekatan baru: sosialisasi pola asuh orang tua yang demokratis. Menurutnya, pola asuh atau cara orang tua mendidik, membimbing, dan mendukung anak, menjadi garda terdepan memperkokoh mental dan emosional anak. Sehingga, mereka tidak terdorong ke pelaminan sebelum siap.
“Orang tua jangan otoriter hingga mengekang, namun juga tidak permisif membiarkan anak tanpa batas. Kita kawal mereka menuju kedewasaan. Penyuluh di KUA seyogianya membahas pola asuh ini kepada calon pengantin,” tegas Dr. Fauzan.
Interaktif dan Inspiratif: Ruang Berbagi Solusi
Forum sosialisasi berlangsung interaktif: peserta diberi ruang memberi masukan, berkisah pengalaman nyata, hingga mengusulkan ide lokal yang relevan. Dari desa terpencil hingga pusat kota, satu suara bergema. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, tak bisa diemban segmen tertentu saja.
Komitmen Berkelanjutan dari Desa hingga Kabupaten
Penutup acara meneguhkan janji: DP3AKB akan menjalin kolaborasi rutin dengan KUA, pondok pesantren, dan unsur pemerintahan desa untuk memasukkan pola asuh demokratis ke dalam modul konseling pranikah. Langkah ini diharapkan melahirkan generasi tangguh, mandiri, dan terhindar dari risiko pernikahan anak yang merugikan masa depan.
Dengan terjalinnya edukasi hukum, agama, dan pola asuh positif, Lombok Timur melangkah mantap menuntaskan problematika perkawinan anak. Hal ini dilakukan demi generasi emas yang berpendidikan, sehat, dan berdaya saing tinggi.
Editor :M Amin