Ketua Baznas Lotim Himbau Masyarakat Yang Tidak Mampu & Emergency, Bisa Ajukan Bantuan
Foto Struktur Kepengurusan Baznas Lotim Periode 2025–2030; Foto Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli saat Memberikan Komitmen Pelayanan dalam Wawancara Bersama Jurnalis Sigap News NTB pada Jumat (12/9/2025) (Dok. Pribadi)
Baznas Lotim Usung Prinsip SMART: Pelayanan Tanpa Calo, Siaga untuk Mustahik Darurat
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menegaskan komitmen kepengurusan Baznas Lotim periode 2025–2030 untuk bekerja transparan, cepat, dan penuh amanah. Dalam wawancara bersama jurnalis Sigap News NTB pada Jumat (12/9/2025), Kamli memaparkan visi baru Baznas Lotim yang ia dan tim bangun: Lombok Timur SMART (Santun, Mapan, Amanah, Responsif, dan Transparansi). Visi tersebut sebagai landasan operasional lembaga dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah.
“Kami ingin membangun kepercayaan para muzakki dan masyarakat muslimin-muslimat lainnya, agar apa yang dititipkan kepada kami, baik dalam bentuk zakat, infak, maupun sedekah, insyaallah kami akan salurkan sesuai ketentuan dari sisi administrasi, regulasi, syar’i, dan tentunya dalam rangka mengamankan NKRI,” ujar Kamli dengan tegas, menegaskan bahwa amanah yang dipercayakan harus dikelola “seterang benderangnya.”
Tanpa Calo, Tanpa Broker: Langsung Sampai ke Tangan Mustahik
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pelayanan tanpa calo atau broker proposal. Menyikapi keprihatinan Bupati Drs. H. Hairul Walisin, M.Si terhadap praktik calo yang selama ini menggerus kepercayaan publik, Baznas Lotim menyatakan perang terhadap perantara yang mengambil hak mustahik.
“Tegas Bapak Bupati menyampaikan, lembaga Baznas yang sekarang ini harus berubah, harus bisa dipertanggungjawabkan, dan harus bisa membangun kepercayaan masyarakat yang sekuat-kuatnya,” Kamli menegaskan Baznas Lotim berkomitmen bahwa setiap bantuan yang disalurkan, harus sampai kepada yang bersangkutan tanpa dikurangi satu sen pun.
SOP, Regulasi, dan Fatwa Syari’ah sebagai Penopang Pelayanan
Dalam menjalankan amanah, Baznas Lotim tidak mengandalkan kebijakan sepihak. Kamli menekankan kepatuhan pada SOP hasil musyawarah pimpinan, regulasi yang berlaku, undang-undang, serta fatwa Dewan Syari’ah yang mendampingi lembaga. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana zakat dan bantuan bersandar pada ketentuan syar’i, sekaligus mekanisme administrasi yang akuntabel.
Nonton Full Pernyataan Drs. Muhammad Kamli selaku Ketua BAZNAS Lotim
Responsif pada Kondisi Darurat: Kanal Langsung untuk yang Membutuhkan
Baznas Lotim membuka jalur layanan bagi masyarakat Lotim yang membutuhkan bantuan dalam kondisi gawat darurat. Kamli mengimbau agar informasi kasus emergency seperti sakit darurat tanpa penanganan, keadaan darurat akibat faktor bencana atau ada masyarakat dalam kondisi memprihatinkan tanpa bantuan, dapat langsung disampaikan kepada Baznas Lotim, baik melalui media sosial resmi Baznas Kabupaten Lombok Timur maupun datang langsung ke kantor Baznas.
“Jika ada masyarakat kita yang membutuhkan perhatian cepat yang sifatnya emergency/ darurat, maka kami lembaga Baznas sangat berharap agar informasi itu langsung disampaikan kepada Baznas,” kata Kamli dengan sungguh-sungguh.
Kepengurusan dan Dewan Syari’ah Periode 2025–2030

dengan Drs. H. Muhammad Kamli sebagai Ketua (Dok. Pribadi)
Pelantikan pimpinan Baznas Lotim berdasar SK Bupati Lotim Nomor: 100.3.3.2/275/KESRA/2025, menetapkan susunan pimpinan sebagai berikut:
- Drs. H. Muhammad Kamli: Ketua
- H. Murjoko: Wakil Ketua I
- Dr. H. Hamidi, S.T., M.Pd: Wakil Ketua II
- Dr. Sirajun Nasihin, S.Pd., M.Pd.I: Wakil Ketua III
- Dr. Asbullah Muslim, M.Pd.I: Wakil Ketua IV
Sementara Dewan Syari’ah dilantik berdasarkan SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/281/KESRA/2025, dengan ketua TGH. Ishak Abdul Gani, Lc dan sejumlah ulama serta akademisi sebagai anggota Dewan Syari’ah, untuk memastikan setiap program dan penyaluran sesuai syariat.
Zakat: Kewajiban yang Menjaga Solidaritas Sosial
Dalam penjelasannya, Baznas Lotim juga mengingatkan kembali hakikat zakat sebagai rukun Islam dan instrumen sosial yang menolong mereka yang berhak (mustahik). Mengacu pada Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, Baznas menegaskan 8 golongan penerima zakat: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fiisabilillah, dan ibnu sabil. Baznas Lotim menegaskan akan menyalurkan dana sesuai prioritas kebutuhan masing-masing golongan, demi tujuan kemaslahatan umat.
Harapan: Kepercayaan yang Kembali Bersinar
Melalui prinsip SMART, kepengurusan Baznas Lotim berupaya mengubah wajah layanan zakat menjadi lembaga yang santun, mapan dalam tata kelola, amanah dalam penyaluran, responsif terhadap keadaan darurat, dan transparansi dalam pertanggungjawaban.
“Kami akan bekerja melakukan pelayanan sebaik-baiknya kepada para mustahik dan masyarakat Lombok Timur,” pungkas Kamli, mengakhiri pernyataannya dengan doa dan harapan agar amanah yang diemban membawa manfaat luas.
Untuk Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Darurat
Jika Anda atau keluarga mengetahui warga Lombok Timur yang dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan namun tidak mampu, silakan:
- Hubungi media sosial resmi Baznas Kabupaten Lombok Timur (akun resmi Baznas Lotim).
- Atau datang langsung ke Kantor Baznas Kabupaten Lombok Timur untuk verifikasi dan penanganan cepat.
Baznas Lotim mengajak seluruh muzakki untuk mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya pada lembaga resmi agar manfaatnya tepat sasaran dan penuh berkah, demi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan) yang diusung oleh Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si dan Wakil Bupati Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM.
Klik Ini! Untuk Ajukan Bantuan Sosial Lewat Medsos BAZNAS Lotim
Editor :M Amin