Perkuat Akses Keadilan di Desa, Sekda Lotim Resmi Buka Pelatihan Posbankum untuk 158 Paralegal Desa
Foto Pamflet Acara Pembukaan Pelatihan Dan Penyuluhan Hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, Senin (22/6/2026) (PKP Lotim)
Sekda Lotim, H. Muhammad Juaini Taofik: “Kalau Bisa Kita Damaikan, Mudah-Mudahan Kita Damaikan. Tetapi Semua Itu Membutuhkan Ilmu. Alhamdulillah, Dari Kakanwil Kita Akan Mendapatkan Ilmu Tersebut. Tidak Ada Amaliyah Yang Hebat Tanpa Ilmu Yang Berkualitas”
Sigap News NTB | Lotim — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempertegas komitmennya dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Hal itu ditandai dengan pembukaan resmi pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur tersebut diikuti 158 peserta yang berasal dari unsur kepala desa dan perangkat desa. Mereka dipersiapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, mediasi konflik, serta edukasi hukum bagi masyarakat.
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dengan materi yang dirancang secara spesifik untuk menjawab persoalan hukum yang paling sering muncul di tengah masyarakat desa, mulai dari persoalan narkotika, sengketa pertanahan, hingga perlindungan calon pekerja migran Indonesia.
Sejumlah narasumber strategis turut dihadirkan, di antaranya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kantor Imigrasi.
Sekda: Konflik Jangan Langsung Dibawa ke Pengadilan
Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menegaskan bahwa penyelesaian konflik hukum seharusnya dimulai dari ruang mediasi dan musyawarah, bukan langsung bermuara ke meja hijau.
Menurutnya, keberadaan paralegal desa memiliki peran vital sebagai jembatan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan.
“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi semua itu membutuhkan ilmu. Alhamdulillah, dari Kakanwil kita akan mendapatkan ilmu tersebut. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” tegas Juaini Taofik.
Ia mengingatkan bahwa SK paralegal yang telah diterima peserta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat sosial yang menuntut kapasitas, integritas, dan kecakapan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kita akan dibekali pondasi ilmu yang kuat untuk menjadi juru tengah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kemenkum NTB: Posbankum Tak Boleh Sekadar Seremoni
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gustu Putu Milawati, menyampaikan pesan tegas bahwa Posbankum tidak boleh berhenti pada tahap pembentukan dan peresmian semata.
Menurutnya, setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa pada 13 Desember 2025, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan seluruh Posbankum benar-benar hidup dan bekerja di tengah masyarakat.
“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya adalah: mau diapakan? Kalau hanya sebatas laporan, sosialisasi, lalu selesai, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar menjadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat kini menaruh perhatian serius pada efektivitas layanan bantuan hukum berbasis desa.
Paralegal Jadi Pilar Bantuan Hukum Gratis
Milawati mengungkapkan, idealnya setiap desa memiliki sedikitnya 15 paralegal untuk memastikan layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Di Lombok Timur, Posbankum dan Pilar Keadilan diproyeksikan menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang kerap kesulitan mengakses pendampingan hukum profesional.
Pelatihan ini juga mendapat dukungan dari 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti setiap sesi pembelajaran daring sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Milawati menegaskan disiplin peserta menjadi syarat mutlak. Ketidakhadiran satu hari saja akan berdampak pada tidak diterbitkannya sertifikat maupun aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum.
Paralegal Bukan Pengacara, Tapi Mediator Strategis
Lebih jauh, Milawati meluruskan persepsi masyarakat tentang paralegal. Ia menegaskan bahwa paralegal bukan advokat litigasi yang beracara di pengadilan, melainkan tenaga pendamping hukum non-litigasi yang memiliki fungsi strategis dalam advokasi dan mediasi.
“Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Dalam kasus tertentu, mereka membantu masyarakat memahami tahapan penyelesaian sebelum perkara naik ke gugatan,” jelasnya.
Peran ini dinilai sangat penting karena banyak persoalan hukum masyarakat sejatinya dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses peradilan yang panjang dan mahal.
Menuju Desa Sadar Hukum dan Mandiri Hukum
Pelatihan Posbankum ini menjadi langkah konkret menuju terwujudnya desa yang sadar hukum dan mandiri secara hukum. Lebih dari sekadar program pelatihan, agenda ini merepresentasikan upaya membangun budaya hukum yang berakar dari masyarakat sendiri.
Dengan penguatan kapasitas paralegal desa, akses terhadap keadilan diharapkan tidak lagi menjadi hak eksklusif kelompok tertentu, melainkan dapat dirasakan seluruh warga secara setara.
Inisiatif ini juga selaras dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi hukum, penguatan supremasi hukum, serta keadilan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Editor :M Amin