Bupati Lotim Konsultasi ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dorong RDTR di Empat Kecamatan
Foto Suasana Khidmat Saat Bupati Lotim Berkonsultasi dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta (PKP Lotim)
Empat Wilayah Yang Masuk Dalam Usulan Fasilitasi Tersebut Yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, Serta Kawasan Rasimas Yang Meliputi Terara, Sikur, Dan Masbagik
Sigap News NTB | Lotim — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mematangkan langkah besar dalam menata ruang wilayah sekaligus membuka jalan bagi investasi yang lebih tertib dan berkelanjutan. Setelah pada 2024 lalu dua kecamatan di Lombok Timur difasilitasi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2027 mendatang empat kecamatan lainnya direncanakan akan memperoleh fasilitasi serupa.
Empat wilayah yang masuk dalam usulan fasilitasi tersebut yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Terara, Sikur, dan Masbagik. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan ruang investasi yang lebih terarah di Gumi Patuh Karya.
Hasil Konsultasi di Jakarta
Rencana tersebut mengemuka dalam konsultasi Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta.
Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Salah satu fokus pembahasan adalah percepatan lintas kementerian untuk Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur.
RDTR Jadi Kunci Tertib Pembangunan
Keberadaan RDTR dinilai sangat strategis karena menjadi pedoman operasional dalam proses perizinan pembangunan, baik untuk perumahan maupun tempat usaha. Dengan dokumen ini, arah pembangunan dapat dikendalikan agar tata ruang tetap teratur, aman, dan berkelanjutan.
RDTR juga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih rinci dan operasional, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak berjalan liar dan tetap sesuai peruntukan.
Dua Kecamatan Lebih Dulu Rasakan Dampak
Manfaat konkret keberadaan RDTR sebelumnya sudah terlihat di dua kecamatan yang lebih dulu difasilitasi, yakni Pringgabaya dan Sambelia. Di dua wilayah tersebut, nilai investasi tercatat sangat signifikan, menandakan bahwa kepastian tata ruang mampu menjadi magnet bagi tumbuhnya berbagai aktivitas ekonomi.
Dorong Investasi yang Berkelanjutan
Melalui dorongan fasilitasi RDTR di empat kecamatan baru, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap pengembangan wilayah tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Lombok Timur dalam membangun fondasi investasi yang sehat, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Penataan Ruang untuk Masa Depan Lombok Timur
Dengan semakin banyak wilayah yang memiliki RDTR, Lombok Timur diharapkan memiliki arah pembangunan yang lebih jelas dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor maupun masyarakat. Di tengah dinamika pembangunan daerah, tata ruang yang baik menjadi salah satu syarat utama agar pertumbuhan tidak hanya cepat, tetapi juga terukur dan berkelanjutan.
Editor :M Amin