Ketua KORPRI Lotim Semangati ASN P3K, Soroti Guru & Bidan Agar Semakin Adaptif
Foto Ketua DP KORPRI Lotim, Dr. Drs. H. M. Juaini Taofik, M.A.P (Dok. Istimewa)
Ketua DP KORPRI Lotim, Dr. Drs. H. M. Juaini Taofik, M.A.P: "Teman-teman P3K Yang Jumlahnya 2 Per 3 Dari PNS, Karena Jumlah ASN Kita Kan 21.976, Jangan Minder, Karena Sebutan P3K Itu Sudah Diakomodir Oleh Undang-Undang. Tantangan ASN Kini Bukan Soal Status, Tapi Kualitas"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lombok Timur (Ketua DP KORPRI Lotim), Dr. Drs. H. M. Juaini Taofik, M.A.P, meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) tidak merasa rendah diri atau minder karena status kepegawaiannya.
Pesan tersebut disampaikan Juaini Taofik yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lombok Timur, dalam pernyataan yang diunggah melalui medsos KORPRI Lotim, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, keberadaan P3K telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, perbedaan status kepegawaian antara PNS dan P3K seharusnya tidak menjadi alasan untuk membangun sekat dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
“Jangan Minder”, P3K Bagian dari ASN
Juaini Taofik secara tegas menyampaikan pesan kepada para P3K di Lombok Timur agar tidak memandang status kepegawaian sebagai sesuatu yang membuat mereka berada di bawah PNS.
“Teman-teman P3K yang jumlahnya 2 per 3 dari PNS, karena jumlah ASN kita kan 21.976, jangan minder, karena sebutan P3K itu sudah diakomodir oleh undang-undang,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan P3K bukan lagi sekadar bagian dari solusi atas kebutuhan tenaga pemerintahan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem ASN yang diakui dalam regulasi nasional.
Dengan jumlah ASN Lombok Timur yang disebut mencapai 21.976 orang, Juaini menilai persoalan utama pemerintah daerah bukan terletak pada komposisi jumlah PNS maupun P3K.
Sebaliknya, tantangan yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh ASN mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi dan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu.
Bukan Lagi Soal Kuantitas, tetapi Kualitas ASN
Juaini Taofik menegaskan bahwa ukuran keberhasilan birokrasi tidak semestinya berhenti pada berapa banyak PNS atau P3K yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berkembang. Perubahan sosial, teknologi, pola komunikasi hingga ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah membuat ASN dituntut semakin adaptif.
“Di Lombok Timur ini persoalan kita bukan pada kuantitas atau jumlah PNS maupun P3K-nya, tapi tantangan kita adalah bagaimana kualitas ASN kita yang dari waktu ke waktu semakin baik, semakin berkualitas, karena tantangan masyarakat yang kita layani itu semakin tinggi,” tegasnya.
Pandangan tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sebagai salah satu kunci penting dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik.
ASN, baik PNS maupun P3K, tidak cukup hanya memahami tugas pokok dan fungsi. Mereka juga dituntut mampu membaca perubahan lingkungan kerja serta memahami kebutuhan masyarakat yang dilayani.
Guru dan Bidan Dituntut Semakin Adaptif
Juaini menggambarkan tingginya tuntutan terhadap ASN melalui pengalaman dan kondisi yang dihadapi para guru serta bidan.
Menurut dia, perubahan kebutuhan masyarakat membuat ASN harus memiliki kemampuan adaptasi yang semakin kuat.
“Ini tergambar dari apa yang dituturkan oleh Ibu Guru maupun Ibu Bidan. Ternyata kita harus adaptif dengan perubahan-perubahan hal layak yang kita layani,” ujarnya.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai ruang lingkup pelayanan yang dihadapi kedua profesi tersebut.
Guru, misalnya, tidak hanya berhadapan dengan siswa di ruang kelas, tetapi juga harus berinteraksi dengan orang tua atau wali murid.
Sementara bidan tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan kesehatan, tetapi juga berhadapan langsung dengan masyarakat serta lingkungan sosial di sekitarnya.
“Tentu kalau Ibu Guru dengan siswa atau wali muridnya, Ibu Bidan tentu dengan asennya, dengan masyarakat sekitarnya,” katanya.
Tantangan ASN Tak Hanya di Inti Tugas
Salah satu hal yang menarik perhatian Juaini adalah adanya perubahan orientasi tantangan yang dihadapi ASN di lapangan.
Ia mengaku terkejut karena persoalan yang muncul ternyata tidak hanya berkaitan dengan tugas inti masing-masing profesi.
“Dan saya kaget, ternyata mereka tidak penasaran di core tugasnya, tetapi penasarannya di ekosistem pendukung tugasnya,” tuturnya.
Pernyataan tersebut mengandung pesan bahwa profesionalisme ASN pada era pelayanan publik modern membutuhkan pemahaman yang lebih luas.
Seorang guru, misalnya, perlu memahami ekosistem pendidikan yang melibatkan siswa, keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat. Begitu pula tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien, keluarga pasien dan lingkungan sosial.
Artinya, kemampuan teknis sesuai profesi harus berjalan beriringan dengan kemampuan komunikasi, adaptasi, kolaborasi dan pemahaman terhadap ekosistem pelayanan.
UU ASN 2023 Perkuat Kesetaraan PNS dan P3K
Pesan Ketua KORPRI Lotim tersebut sejalan dengan arah perubahan sistem kepegawaian nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan menjadi salah satu dasar penting dalam penataan aparatur negara.
Dalam penjelasan Pusdiklat Pemendagri yang dikutip dalam bahan pemberitaan ini, UU ASN 2023 membawa perubahan menuju sistem ASN yang lebih modern, profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Salah satu perubahan penting yang disoroti adalah pemberian hak yang sama bagi PNS dan P3K dalam kerangka ASN.
Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah perubahan lain, termasuk penataan jabatan ASN, hak pegawai ASN, ketentuan mengenai kinerja serta larangan pengangkatan tenaga honorer.
Dengan demikian, pesan agar P3K tidak minder memiliki relevansi dengan arah kebijakan nasional yang semakin menempatkan PNS dan P3K sebagai bagian dari satu ekosistem ASN.
KORPRI dan Misi Membangun ASN Profesional
Semangat tersebut juga beririsan dengan visi dan misi KORPRI Indonesia yang menempatkan pembangunan jiwa korps, profesionalisme dan kesejahteraan anggota sebagai bagian penting organisasi.
KORPRI memiliki visi mewujudkan organisasi yang kuat, netral dan demokratis untuk membangun jiwa korps pegawai Republik Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Salah satu misi KORPRI juga secara jelas menekankan pembangunan pegawai Republik Indonesia yang profesional, disiplin, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta mampu menjalankan pemerintahan yang baik.
Karena itu, pesan Juaini Taofik dapat dibaca bukan sekadar sebagai dorongan moral kepada P3K, melainkan sebagai penegasan bahwa status kepegawaian bukan ukuran tunggal kualitas seorang aparatur.
Korsa ASN: Bersatu dalam Pengabdian
Pada akhirnya, PNS dan P3K memiliki titik temu yang sama: memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Perbedaan mekanisme pengangkatan dan status kepegawaian tidak semestinya berkembang menjadi perbedaan kualitas pengabdian.
Justru ketika jumlah ASN Lombok Timur mencapai 21.976 orang, kekuatan tersebut akan semakin berarti apabila dibarengi peningkatan kompetensi dan solidaritas seluruh aparatur.
Pesan Ketua KORPRI Lotim itu pun menjadi relevan: jangan minder karena status kepegawaian, tetapi jadikan kualitas, profesionalisme dan pengabdian sebagai ukuran utama.
Sebab, bagi masyarakat yang menerima pelayanan, yang paling penting bukan apakah petugas di hadapannya berstatus PNS atau P3K, melainkan seberapa kompeten, responsif dan profesional ASN tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Editor :M Amin









