Verifikasi 157 Balon Kades Dimulai 28 Oktober, Sekda Lotim Tegaskan Keputusan Wajib Lewat Pleno
Foto Sekda sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Lotim, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P (PKP Lotim)
Sekda Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P Tegaskan Pilkades 157 Desa: "Verifikasi Harus Transparan, Tanpa Keberpihakan"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur — Pemkab Lombok Timur mempertegas komitmen terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang transparan, objektif, dan berintegritas. Seluruh panitia pemilihan diminta menjalankan verifikasi dokumen bakal calon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi besarnya massa pendukung maupun kepentingan politik tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Lotim, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P dalam rapat koordinasi daring mengenai verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, Senin (27/10/2026).
Rapat tersebut diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan persyaratan bakal calon berjalan dengan pemahaman yang sama, terutama terkait dukungan KTP, perbaikan dokumen, pembuktian ijazah, serta mekanisme pengambilan keputusan oleh panitia.
Verifikasi Dimulai 28 Oktober, Panitia Diminta Berpegang pada Aturan
Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran ditutup pada 27 Oktober 2026.
Tahapan ini menjadi salah satu penentu kelanjutan proses pencalonan. Karena itu, panitia pemilihan di setiap desa diminta memeriksa seluruh persyaratan secara cermat dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sekda Taofik menegaskan bahwa kewenangan verifikasi berada pada panitia pemilihan tingkat desa. Hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara transparan kepada masing-masing bakal calon.
Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS) juga harus memperoleh penjelasan mengenai alasan penetapan tersebut melalui mekanisme klarifikasi yang tersedia.
Dengan demikian, proses verifikasi tidak hanya berorientasi pada penetapan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tetapi juga memastikan setiap bakal calon memahami dasar penilaian terhadap dokumen yang diajukan.
Dukungan KTP ASN, Perangkat Desa, dan BPD Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah penggunaan dukungan KTP dari unsur ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dukungan dari perangkat desa, BPD, serta panitia pemilihan desa juga menjadi perhatian dalam proses verifikasi.
Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan.
Dalam pembahasannya, rapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari landasan pengaturan netralitas ASN.
Panitia diminta mencermati persoalan ini agar pemeriksaan dokumen dukungan tidak dilakukan hanya berdasarkan jumlah KTP yang terkumpul, tetapi juga memperhatikan kelayakan dan ketentuan yang berlaku.
Perbaikan Dokumen Dimungkinkan, tetapi Tidak Menghapus Persyaratan
Rapat koordinasi juga membahas ruang perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Dalam hal ini, panitia diminta membedakan dokumen yang sudah dilampirkan tetapi belum lengkap dengan persyaratan yang sama sekali tidak disertakan atau diwajibkan secara tegas oleh regulasi.
Kesempatan klarifikasi dapat diberikan terhadap dokumen pendukung yang telah diajukan, tetapi masih memerlukan pelengkapan atau penyempurnaan, sepanjang mekanisme tersebut diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, dokumen yang tidak pernah disertakan atau persyaratan yang secara tegas diwajibkan dalam peraturan tidak serta-merta dapat dianggap terpenuhi melalui klarifikasi.
Pembedaan ini penting agar proses perbaikan tidak berubah menjadi pengabaian terhadap persyaratan pencalonan.
Dengan mekanisme tersebut, panitia diharapkan memberikan ruang klarifikasi secara proporsional tanpa mengurangi kepastian hukum maupun menyimpang dari ketentuan administrasi Pilkades.
Ijazah Minimal SMP Harus Dapat Dibuktikan Secara Sah
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembuktian tingkat pendidikan bakal calon kepala desa.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa persyaratan minimal pendidikan calon kepala desa adalah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Karena itu, seluruh dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus didasarkan pada tingkat pendidikan yang dapat dibuktikan secara sah.
Panitia juga diingatkan agar tidak mengganti persyaratan pendidikan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan oleh regulasi.
Ketelitian dalam memeriksa ijazah dan dokumen pendukung menjadi bagian penting untuk menjaga agar seluruh bakal calon dinilai menggunakan standar persyaratan yang sama.
Keputusan Harus Melalui Pleno, Bukan Kehendak Pribadi Ketua
Dalam menghadapi persoalan teknis maupun administrasi, Sekda meminta seluruh panitia pemilihan kepala desa untuk membangun komunikasi dan tidak ragu berkonsultasi.
Konsultasi dapat dilakukan dengan sesama panitia Pilkades di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang muncul selama verifikasi dapat ditangani berdasarkan pemahaman aturan yang sama, bukan melalui penafsiran sepihak.
Selain itu, setiap pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme pleno. Keputusan penting yang menyangkut hasil pemeriksaan persyaratan tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan pribadi ketua panitia.
Mekanisme pleno diharapkan memastikan keputusan diambil secara kolektif, memiliki pertimbangan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah Massa Bukan Penentu Kelulusan Bakal Calon
Prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan verifikasi dokumen bakal calon kepala desa.
Panitia diminta tidak membedakan perlakuan terhadap bakal calon berdasarkan jumlah massa, besarnya dukungan politik, maupun faktor lain di luar ketentuan persyaratan.
Apabila terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai aturan, panitia harus mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, bakal calon yang memiliki dokumen yang perlu diklarifikasi harus memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang telah ditentukan, tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi.
Prinsip ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan berjalan dengan standar yang sama bagi seluruh peserta di setiap desa.
Panitia pemilihan dari 157 desa pun diharapkan memiliki pemahaman yang seragam dalam melakukan pemeriksaan, memberikan penjelasan, serta menetapkan hasil verifikasi.
Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Integritas Pilkades
Rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan tahapan verifikasi tidak hanya ditentukan oleh ketelitian memeriksa berkas, tetapi juga oleh konsistensi panitia dalam menerapkan aturan.
Keterbukaan hasil pemeriksaan, kejelasan alasan penetapan TMS, tersedianya mekanisme klarifikasi sesuai ketentuan, serta keputusan yang diambil melalui pleno merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses Pilkades.
Dengan dimulainya verifikasi pada 28 Oktober 2026, seluruh panitia diharapkan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Pemkab Lombok Timur melalui koordinasi tersebut mendorong agar setiap tahapan Pilkades dilaksanakan berdasarkan regulasi, sehingga proses pencalonan di 157 desa memiliki standar pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, integritas Pilkades tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir pemilihan, tetapi juga oleh proses yang memastikan setiap bakal calon diperlakukan secara adil sesuai persyaratan yang berlaku.
Editor :M Amin







