Heboh “Pocong Bawa Celurit”! Polres Lotim Cari Pelakunya, Yang Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Foto Pamflet Himbauan Mengenai Pocong Jadi-Jadian di Wilyah Korleko hingga Selong oleh Humas Polres Lotim, Pada Jumat (29/5/2026) (IPTU Lalu Rusmaladi)
Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Rusmaladi: "Kami Tegaskan, Pelaku Pembuat Dan Penyebar Berita Bohong Dapat Diproses Hukum Sesuai UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Ancamannya Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 1M"
Sigap News NTB | Lotim — Jagat media sosial di Lombok Timur mendadak geger setelah beredar poster dan video “pocong jadi-jadian” membawa celurit yang diklaim berkeliaran dari Korleko hingga Selong pada malam hari.
Narasi menyeramkan itu menyebar cepat melalui WhatsApp, TikTok, hingga Facebook, dan memicu kepanikan warga. Namun, Polres Lombok Timur memastikan informasi tersebut hanyalah hoaks.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan, dan tidak menemukan adanya kejadian sebagaimana yang viral di media sosial.
“Tidak ada peristiwa yang demikian,” tegasnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Poster Viral Picu Kepanikan
Konten yang beredar menampilkan tulisan besar bernada ancaman: “WASPADA KORLEKO-SELONG TEROR POCONG JADI-JADIAN.”
Poster itu memperlihatkan sosok menyerupai pocong berwajah gelap sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Narasi di dalamnya menyebut makhluk tersebut mengetuk rumah warga secara acak pada malam hari dan menebar ketakutan.
Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut langsung menyulut keresahan. Sebagian warga mengaku takut keluar rumah pada malam hari setelah melihat video dan poster yang tersebar masif di media sosial.
Polisi: Itu Rekayasa untuk Viral
Polres Lombok Timur menegaskan, seluruh isi unggahan tersebut merupakan rekayasa yang sengaja dibuat untuk memancing ketakutan publik demi mengejar viralitas.
“Berita hoaks tentang kemunculan pocong sering dibuat untuk memancing rasa takut, viral, dan klik. Biasanya video lama didaur ulang, pakai rekayasa, atau settingan,” ujar Iptu Rusmaladi.
Ia menegaskan, hoaks semacam ini bukan sekadar candaan digital. Dampaknya bisa mengganggu keamanan lingkungan hingga memicu kepanikan massal di tengah masyarakat.
“Penyebaran berita hoaks semacam ini bisa menimbulkan keresahan, kepanikan, sampai mengganggu keamanan. Masyarakat jadi takut keluar malam dan berpotensi memicu main hakim sendiri,” tegasnya.
Penyebar Hoaks Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi juga mengingatkan bahwa pembuat maupun penyebar hoaks bisa diproses pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tegaskan, pelaku pembuat dan penyebar berita bohong dapat diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Saat ini, Tim Siber Satreskrim Polres Lombok Timur telah diterjunkan untuk memantau dan menelusuri akun-akun yang diduga menjadi sumber awal penyebaran konten hoaks tersebut.
Polisi Minta Warga Jangan Ikut Sebar Ketakutan
Polres Lombok Timur meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi memicu kepanikan.
“Jangan jadi korban hoaks, jangan jadi penyebar hoaks. Kalau menerima info mencurigakan, segera laporkan ke 110 atau Kantor Kepolisian,” himbau Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Rusmaladi.
Editor :M Amin