Tegaskan Komitmen Anti Narkoba! Kapolres Lotim Oimpin Pemusnahan ~1 Kg Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Foto Suasana Saat Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana Memimpin Pemusnahan BB Senilai Hampir Rp 1M di Mapolres Lotim, Jumat pagi (24/4/2026) (Kasi Iptu Lalu Rusmaladi)
Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana: "Semoga Dengan Pengungkapan Kasus Kepemilikan Narkoba Ini, Peredaran Barang Terlarang Di Lombok Timur Bisa Diminimalisir, Bahkan Tidak Lagi Beredar Di Daerah Ini"
Sigap News NTB | Lotim — Jajaran Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 994,32 gram atau hampir 1 kilogram. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Lombok Timur, Jumat pagi (24/4/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur. Sabu itu diamankan dari seorang terduga pelaku berinisial T, warga Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, yang ditangkap pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Raya Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, setelah melalui proses penyelidikan.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia didampingi Wakapolres, Kompol Sidik Priya Musita, SH, serta Kasat Resnarkoba, Iptu Fedi Miharja, SH. Sejumlah perwakilan instansi penegak hukum lainnya juga turut hadir sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke dalam lubang penampungan tinja milik tahanan. Cara ini dipilih agar barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali. Nilai ekonomis sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka peredaran narkotika di daerah.
“Semoga dengan pengungkapan kasus kepemilikan narkoba ini, peredaran barang terlarang di Lombok Timur bisa diminimalisir, bahkan tidak lagi beredar di daerah ini,” ujar Komang Sarjana dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu itu diduga berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Riau.
Sementara itu, tersangka berinisial T yang diduga sebagai kurir sekaligus penyedia sabu tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Lombok Timur.
Pernyataan Kasi Humas Polres Lombok Timur
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, dapat disampaikan dalam gaya berita sebagai berikut:
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Hampir satu kilogram sabu dengan nilai ekonomi mencapai Rp1 miliar ini berhasil kami amankan dari hasil pengungkapan Satresnarkoba. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Iptu Lalu Rusmaladi.
Editor :M Amin