Polres Lotim Tindak Tegas: Aipda S Dicopot Usai Lontarkan Kalimat Rasis terhadap Warga Sumbawa

Foto Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman saat Memberikan Pernyataan Mengenai Kasus Aipda S pada Minggu (17/8/2025) (Humas Polres Lotim)
AKP Nikolas Osman: "Aipda S Telah Dicopot Dari Jabatannya Dan Kini Tengah Diperiksa Terkait Dugaan Rasis Yang Dilakukan Terhadap Warga Sumbawa"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Video singkat yang memperlihatkan seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial S melontarkan kalimat bernada rasis kepada seorang warga asal Sumbawa mendadak viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Dalam tempo cepat, Kepolisian Resor Lombok Timur menunjukkan sikap tegas dan transparan: Aipda S dicopot dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., menegaskan langkah itu pada Minggu (17/08/25) pukul 16.40 WITA.
“Jabatan Aipda S sudah kami copot, kini yang bersangkutan tengah diperiksa dan dalam pengawasan Sipropam,” kata Kapolres, memastikan tindakan kedisiplinan tidak dikaburkan oleh tekanan publik.
Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman, menguatkan pernyataan tersebut. Menurutnya, tindakan pencopotan dan pemeriksaan telah dilakukan lebih dulu, bahkan sebelum video menjadi viral.
“Aipda S telah dicopot dari jabatannya dan kini tengah diperiksa terkait dugaan rasis yang dilakukan terhadap warga Sumbawa,” ujar AKP Osman dengan sungguh-sungguh.
Meski demikian, AKP Osman turut menjelaskan perkembangan mediasi antara pihak yang terlibat.
“Sebenarnya kasus ini telah selesai secara kekeluargaan, dengan kedua belah pihak sudah berdamai. Sebelum video viral, kami sudah memanggil Aipda S, melakukan interogasi, serta mencopot jabatannya. Tidak lama setelah video cekcok beredar, kami menggelar mediasi dan Saudari ‘C’ telah memaafkan Aipda ‘S’,” terang Osman.
Namun, proses hukum internal tetap berjalan. Osman menegaskan;
“Walaupun Aipda S telah dimaafkan oleh Saudari C, proses tindakan disiplin tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Pernyataan ini mempertegas komitmen institusi untuk tak membiarkan pelanggaran internal berlalu tanpa konsekuensi, sekaligus menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Transparansi dan profesionalisme sebagai landasan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum di tingkat daerah: bagaimana menjaga marwah penegakan hukum sekaligus menjawab kegalauan publik yang marak lewat platform digital. Langkah cepat yang diambil Polres Lombok Timur, dimulsi dari pemanggilan, pemeriksaan, pencopotan jabatan, hingga mediasi, menunjukkan upaya menjaga profesionalisme sekaligus keterbukaan.
Kapolres dan jajarannya menegaskan bahwa transparansi akan terus dijaga selama proses pemeriksaan berlangsung. Masyarakat diimbau untuk menghindari spekulasi berlebihan dan memberi ruang pada proses hukum agar berjalan adil dan objektif.
Seruan untuk tetap tenang dan menolak provokasi
Dalam pernyataannya, Polres Lombok Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Sumbawa, agar tetap sabar dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai melakukan tindakan anarkis karena hal tersebut dapat memicu permasalahan baru,” pesan AKP Osman.
Imbauan ini menekankan pentingnya menjaga kondusivitas sosial dan mempercayakan penyelesaian sengketa kepada mekanisme yang benar.
Penutup: Akuntabilitas sebagai pondasi kepercayaan publik
Kasus Aipda S bukan sekadar persoalan personal; ia menjadi pengingat bahwa institusi kepolisian harus konsisten memegang nilai akuntabilitas, profesionalisme, dan keadilan. Dengan menindak tegas anggotanya dan membuka proses pemeriksaan secara transparan, Polres Lombok Timur berharap dapat meredam kegelisahan publik sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Di tengah badai kritik yang dipicu oleh viralnya video, pesan yang disampaikan oleh aparat adalah sederhana namun kuat: kesalahan tetap harus diberi sanksi, tetapi penyelesaian harus berlandaskan hukum, kemanusiaan, dan kesetaraan. Semoga proses ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi anggota penegak hukum maupun masyarakat luas. Kasus ini mengajarkan bahwa, martabat dan rasa hormat antar-sesama adalah harga mati dalam menjaga persatuan.
Editor :M Amin