Strategi 3K Kapolres Lobar, AKBP I Komang Sarjana Berhasil! Desa Karang Bongkot Bebas dari Narkoba

Foto Suasana Siaran Pers Penegakan Hukum Kampung Rawan Narkoba dan Ungkap Kasus Tindakan Pidana Narkotika (Gelar Tersangka & BB) oleh Polres Lobar pada Jum'at (21/3/2025) (Sumber Gambar: Bagoes)
2 Bulan, Total 12 Kasus, 15 Pria dan 1 Wanita dengan BB Puluhan Juta Diamankan! Satresnarkoba Lobar Catat Rekor Ungkap Kasus
SIGAPNEWS.CO.ID | Lobar - Dalam sebuah langkah berani dan strategis, Polres Lombok Barat bersama Direktorat Resnarkoba Polda NTB melancarkan operasi penegakan hukum di Kampung Rawan Narkoba, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Kegiatan yang digelar pada Kamis (20/3/2025) pukul 05.30 WITA ini, menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sambutan dan Landasan Operasi
Dalam acara press release yang diselenggarakan pada Jum'at (21/3/2025) di hadapan PJU Polres Lombok Barat dan rekan-rekan awak media, Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menyampaikan sambutan penuh semangat.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena diberi kesempatan untuk bersama-sama menggelar operasi penegakan hukum ini," ujar Kapolres Lobar dengan penuh semangat. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan operasi ini berdasarkan prinsip 3K (Kerjasama, Kejujuran & Kesuksesan), yang tercermin dari koordinasi intensif antara Polres Lombok Barat dan Polda NTB.
Operasi di Kampung Rawan Narkoba
Desa Karang Bongkot ditetapkan sebagai Kampung Rawan Narkoba akibat banyaknya laporan tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dalam operasi gabungan ini, aparat berhasil mengamankan:
- 4 orang tersangka, dengan hasil pemeriksaan urine menunjukkan 3 di antaranya positif penyalahgunaan narkotika.
- Barang bukti berupa:
~ 3,88 gram narkotika jenis sabu,
~ 7 buah poket plastik bekas pembungkus sabu,
~ Beberapa unit HP Android, klip plastik, tabung/pipet kaca, korek api, alat hisap sabu, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp36.577.000.
Upaya persuasif dan tindakan preventif, seperti penyuluhan kepada masyarakat dan patroli rutin di lokasi rawan, telah menjadi bagian dari strategi komprehensif aparat untuk menekan peredaran gelap di desa tersebut.
Ungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Bulan Januari – Februari 2025
Tidak hanya di Kampung Rawan Narkoba, bulan Januari dan Februari 2025 mencatat pencapaian signifikan dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Total 12 perkara dengan 16 tersangka (15 laki-laki dan 1 perempuan) telah diungkap dengan rincian sebagai berikut:
TKP:
~ Kecamatan Labuapi: 6 kasus (termasuk 3 kasus di Desa Karang Bongkot),
~ Kecamatan Gerung: 2 kasus,
~ Kecamatan Batulayar: 2 kasus,
~ Kecamatan Sekotong: 1 kasus,
~ Kecamatan Mataram: 1 kasus.
Barang Bukti yang Disita:
~ Narkotika jenis sabu sebanyak 46,78 gram,
~ Narkotika jenis ganja sebanyak 26,71 gram,
~ Uang tunai Rp38.634.000,
~ 2 buah timbangan elektrik,
~ 14 unit HP,
~ 2 unit sepeda motor,
~ 6 tabung/pipet kaca,
~ 8 skop sabu,
~ 13 korek api hasil modifikasi,
~ 4 sumbu,
~ 11 benDel klip plastik,
~ 42 klip plastik kosong,
~ 4 tas,
~ 2 dompet,
~ 5 gunting.
Kasus-kasus tersebut telah ditangani secara profesional dan bukti-bukti yang ada akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan, pengiriman tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum hingga sidang pengadilan tengah berlangsung sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum secara tegas.
Inspirasi dan Harapan ke Depan
Operasi penegakan hukum ini tidak hanya membawa dampak langsung berupa penangkapan dan penyitaan barang bukti. Tetapi juga menjadi momentum penting, bagi transformasi wilayah rawan narkoba menjadi kampung bebas narkoba. Melalui kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat, diharapkan lingkungan Desa Karang Bongkot serta wilayah lain di Lombok Barat dapat terbebas dari dampak buruk peredaran gelap narkotika.
Kapolres Lobar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui penyuluhan, pengawasan, dan pelaporan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Dengan semangat kebersamaan dan prinsip 3K, mari kita wujudkan kampung-kampung yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh narkoba," tegas AKBP I Komang Sarjana dengan sungguh-sungguh.
Penutup
Berbagai capaian dan strategi inovatif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat merupakan inspirasi besar bagi kita semua. Prestasi ini tidak hanya memperlihatkan profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga membuka lembaran baru dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan sejahtera.
Editor :M Amin