Tragedi Mengiris Hati: Hamil di Usia 16 Tahun, Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual

Foto 10 Orang Pelaku Persetubuhan Anak Disabilitas yang Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polres Lombok Timur pada Kamis (5/12/2024) pukul:12.00 WITA (Sumber: Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman)
Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Mengerikan: 10 Pelaku Tega Menyetubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR – Langit cerah di Desa Paok Motong dan Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, berubah muram saat Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap sepuluh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus keji persetubuhan terhadap seorang anak perempuan disabilitas. Sebagai langkah awal untuk menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirundung penderitaan selama bertahun-tahun, penangkapan telah berlangsung pada Kamis (5/12/2024) pukul:12.00 WITA.
Laporan Penuh Luka
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Februari 2024, setelah mengetahui anak mereka, D M (16), tengah hamil enam bulan akibat rentetan kekerasan seksual yang dialaminya sejak akhir tahun 2021. Mirisnya, korban yang memiliki disabilitas fisik dan intelektual ini, telah menjadi korban berulang dari 10 pelaku berinisial GR, MY, RH, LK, AS, MK, H, MR, dan S. Para pelaku yang semuanya masih tergolong muda, tega melakukan aksi tersebut secara bergantian di berbagai lokasi, termasuk rumah dan kos.
Kronologi Mengerikan
Perbuatan para pelaku dilakukan dalam beberapa periode, dimulai dari akhir 2021 hingga awal 2024. Aksi keji ini bahkan dilakukan di wisata Pancor Dato, memperlihatkan tidak adanya rasa empati atau kemanusiaan dari pelaku. Fakta bahwa korban adalah seorang anak disabilitas, menambah parah tragedi ini.
Langkah Cepat dan Tegas Polisi
Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Kamis (5/12/2024), Tim Opsnal Polres Lombok Timur bergerak cepat. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku, di Desa Paok Motong dan Desa Kesik. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal Berat untuk Keadilan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman berat menanti mereka, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak Indonesia.
Pesan Kemanusiaan
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menyatakan komitmennya, untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencabik-cabik hak dan martabat anak-anak, terlebih mereka yang berada dalam kondisi rentan,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang.
Harapan di Tengah Luka
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa anak-anak, terutama yang memiliki disabilitas, memerlukan perlindungan ekstra dari masyarakat dan penegak hukum. Dengan langkah cepat aparat Polres Lombok Timur, diharapkan keadilan akan segera terwujud, memberikan secercah harapan di tengah luka mendalam yang dialami korban.
Editor :M Amin
Source : Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman