PerKAOS & Curi Motor Pelajar 14 Tahun Asal Pringgasela, Pria Asal Wanasaba Ditangkap Polisi
Foto Suasana Saat TIM OPSNAL POLRES LOTIM Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Seksual, di wilayah Masbagik pada Jumat (24/4/2026) (Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi)
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi: “Penyidik Juga Terus Mendalami Kasus Ini, Termasuk Mengumpulkan Alat Bukti Dan Keterangan Saksi. Kami Pastikan Penanganan Dilakukan Secara Profesional Dan Maksimal, Serta Memberikan Perlindungan Terhadap Korban”
Sigap News NTB | Lotim — Tim Opsnal Polres Lombok Timur akhirnya membekuk seorang pria berinisial Burhanudin (29), terduga pelaku pencurian dan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (24/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir jalan utama Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan pihak korban sejak 12 Maret 2026.
Korban Masih di Bawah Umur
Korban diketahui berinisial S (14), seorang pelajar asal Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat karena korban masih di bawah umur.
Modus Pelaku: Pura-pura Bawa ke Polisi
Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/3/2026), saat korban dijemput seorang temannya dan pergi ke kawasan Pantai Suryawangi, Labuhan Haji.
Namun situasi berubah mencekam ketika pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Dengan dalih menegur karena berada di luar malam hari, pelaku kemudian memaksa korban dan saksi mengikuti dirinya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta keduanya menyerahkan handphone.
Di tengah perjalanan, pelaku memisahkan korban dari saksi dengan alasan agar saksi tidak ikut “ditangkap”. Korban kemudian dibawa sendirian oleh pelaku dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Dibawa ke Hutan, Diancam Senjata Tajam
Alih-alih ke kantor polisi, pelaku justru membawa korban berkeliling hingga dini hari dan berhenti di kawasan sepi di pinggir hutan Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba.
Di lokasi itulah aksi keji diduga terjadi.
Korban dibawa masuk ke dalam area hutan dan diancam menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan saat pelaku memaksakan kehendaknya.
Setelah kejadian, pelaku sempat mengembalikan handphone korban dan mengantarnya pulang.
Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lombok Timur akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Masbagik.
Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit HP Android merek Infinix;
- 1 bilah senjata tajam jenis parang;
- 1 celana panjang warna hitam;
Polisi: Kasus Ditangani Serius
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius, mengingat korban masih di bawah umur.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan maksimal, serta memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.
Editor :M Amin