Kakek Usia 56 Tahun Lecehkan Anak 7 Tahun di Kuburan, Begini Cerita Mirisnya
Foto Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun yang Berhasil Ditangkap Polres Lotim di Montong Gading, , pada Senin (4/5/2026) (Kasi Humas Polres Lotim)
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi: “Polri Akan Selalu Hadir Untuk Memberikan Perlindungan Dan Memastikan Setiap Pelaku Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku”
Sigap News NTB | Lotim — Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama anggota Reskrim Polsek Montong Gading berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Senin, (4/5/2026), sekitar pukul 19.30 Wita, di Dusun Montok Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Dasar Laporan
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/51/V/2028/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat yang masuk pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Identitas Korban
Korban berinisial RNA, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, pelajar, beragama Islam, beralamat di Montong Gading, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Tempat Kejadian Perkara
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Perian, Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Identitas Pelaku
Pelaku berinisial AA, berusia 56 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, korban yang baru pulang sekolah berjalan kaki seperti biasa. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh terlapor yang disebut dengan inisial KR.
Dengan mengacungkan sabit, terlapor diduga mengancam korban lalu menariknya ke area kuburan. Di lokasi itu, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan dengan memegang tubuh korban, menggigit bagian payudara korban, membuka celana korban, serta memasukkan jarinya ke area kemaluan korban.
Setelah berhasil melepaskan diri, korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa keberatan atas peristiwa itu, pihak keluarga lalu melapor ke SPKT Polres Lombok Timur.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lotim bersama anggota Reskrim Polsek Montong Gading bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Himbauan Kasi Humas Polres Lotim
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita jaga bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk lebih waspada, memberikan pendampingan kepada anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan keselamatan anak. Polri akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Editor :M Amin