Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Dua Raperda Strategis Dibawa ke Meja Eksekutif
Foto Suasana Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II DPRD Lotim, yang Digelar pada Selasa (6/1/2026) (PKP Lotim)
Sekda Lotim, H. Muhammad Juaini Taofik: "Alhamdulillah, Untuk Mengawali Tahun 2026 Ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur Telah Menggunakan Haknya Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi. Oleh Karena Itu, Atas Nama Pemerintah Daerah Kami Mengapresiasi Pengajuan Kedua Buah Raperda Ini"
Sigap News NTB | Lotim — Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II (rapat kedua) yang digelar pada Selasa (6/1/2026). Rapat paripurna awal tahun ini mengangkat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yang dinilai dapat memberi warna baru bagi tata sosial dan ekonomi budaya di Lombok Timur.
Rapat Paripurna dan Agenda Utama
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang Rupatama DPRD tersebut mengagendakan penyampaian pendapat eksekutif terhadap dua Raperda, yakni:
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kehadiran perwakilan eksekutif pada forum legislatif ini menunjukkan sinergi antara Pemda dan DPRD, dalam membuka lembar legislasi baru pada awal tahun 2026.
Apresiasi Eksekutif terhadap Inisiatif Legislasi
Dalam sambutannya mewakili Bupati H. Haerul Warisin, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur atas inisiatif legislatifnya di awal tahun.
“Alhamdulillah, untuk mengawali tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menggunakan haknya dalam menjalankan fungsi legislasi. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Daerah kami mengapresiasi pengajuan kedua buah Raperda ini,” ujar Sekda Lotim karismatik ini.
Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan legislatif dalam penyusunan kebijakan lokal yang memiliki konsekuensi luas bagi masyarakat.
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Payung Hukum dan Kepastian Hak
Pemerintah Daerah memandang bahwa diperlukan payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian kedudukan masyarakat hukum adat di Lombok Timur. Dalam pandangan eksekutif, pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat bersifat konstitusional asalkan selaras dengan perkembangan zaman dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raperda ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjamin hak-hak adat di tengah arus pembangunan. Hal ini sejalan dengan visi-misi RPJMD 2024–2029, yang menempatkan pelestarian budaya dan penguatan ketahanan sosial sebagai prioritas.
Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan: Pariwisata sebagai Kebudayaan dan Penggerak Ekonomi
Mengenai Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Sekda menekankan pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan peraturan nasional terbaru, yakni UU No. 18 Tahun 2025. Lebih jauh, Sekda menggarisbawahi bahwa pariwisata bukan sekadar sektor ekonomi semata, melainkan bagian dari kebudayaan yang menjaga nilai-nilai masyarakat serta kekayaan alam.
Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan transformasi digital dan inovasi dalam sektor pariwisata. Tujuannya jelas: meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan pada saat yang sama mengangkat kearifan lokal sebagai potensi unik yang membedakan Lombok Timur.
Landasan Hukum dan Prinsip Penyusunan Raperda
Sekda Lotim turut mengingatkan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari kewenangan daerah dalam kerangka otonomi daerah, merujuk pada ketentuan hukum yang ada. Mengacu pada Pasal 240 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, penyusunan Raperda dapat merupakan prakarsa kolektif yang diinisiasi oleh Kepala Daerah maupun DPRD. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses legislasi lokal harus berjalan sesuai tata hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Harapan: Pembahasan Lebih Mendalam untuk Penyempurnaan Substansi
Menutup pidatonya, Sekda menyampaikan harapan agar kedua Raperda tersebut segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan yang lebih mendalam untuk dilakukan penyempurnaan substansi. Pendekatan yang matang diharapkan menghasilkan regulasi yang aplikatif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kehadiran dalam Sidang Paripurna
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menandakan tingkat perhatian dan keterlibatan lintas sektor terhadap dua Raperda strategis ini.
Penutup: Harapan Kultural dan Ekonomi di Awal Tahun
Awal 2026 bagi Lombok Timur dibuka dengan langkah legislatif yang menjanjikan: penguatan keberpihakan terhadap masyarakat adat sekaligus modernisasi tata kelola pariwisata yang menghormati kearifan lokal. Bila proses pembahasan dan penyempurnaan substansi dilakukan dengan seksama, kedua Raperda ini berpotensi menjadi tonggak yang menguatkan jati diri budaya sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
Editor :M Amin