Bangunan UPP Wanasaba Diratakan Dengan Tanah untuk KDMP oleh Pemdes, Kepala Distan Tuntut Ganti Rugi
Foto Suasana Terkini Bangunan UPP Wanasaba yang Sudah Diratakan dengan Tanah untuk KDMP: Foto Kades Wanasaba, H. Misnun, SH pada Rabu (21/1/2026) (Dok. Pribadi)
Pemdes Wanasaba Sebut Pendamping KDMP Menyatakan Sudah Di-ACC Untuk Melakukan Perobohan Bangunan, Penimbunan dan Pembangunan. Juga Masih Menunggu Keputusan Bupati Lotim Untuk Langkah Lebih Lanjut. Sedangkan Dewan LZH Minta Para Pihak Berkoordinasi Baik
Sigap News NTB | Lotim — Sebuah gedung Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian (UPTPP) Kecamatan Wanasaba yang tercatat sebagai aset daerah dilaporkan telah diratakan. Peristiwa ini memicu surat tuntutan ganti rugi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, reaksi tegas dari Bidang Aset Pemda, penjelasan dari Pemerintah Desa Wanasaba, serta seruan koordinasi dari tokoh daerah. Berikut rangkaian fakta yang dihimpun berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak, pada Rabu (21/1/2026).
Latar Belakang: Permohonan KDMP dan Komunikasi Antar-Institusi
Permasalahan bermula dari permohonan Pemdes Wanasaba untuk memanfaatkan sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Permohonan tercatat dalam Surat Permohonan Pemdes Wanasaba tanggal 13 November 2025 Nomor 141/48/Pem/2025.
Menindaklanjuti berbagai permohonan serupa dari desa-desa lainnya, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, SP, mengirim surat kepada Bupati pada 20 November 2025 (Nomor 500.6/1099/TAN.2025) yang memuat pertimbangan terkait pengelolaan dan ketersediaan tanah aset daerah. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P, mengeluarkan tanggapan tertulis pada 31 Desember 2025 (Nomor 000.2.3.2/1794/PKAD/2025) setelah verifikasi lapangan bersama Kodim 1615/Lotim dan pihak terkait.
Dalam lampiran tanggapan Sekda khusus untuk kasus Wanasaba disebutkan bahwa lokasi yang diminta “tidak memenuhi syarat untuk pembangunan KDMP” karena posisi tanah sangat rendah dari jalan sehingga memerlukan penimbunan, serta keberadaan bangunan kantor UPT yang masih dalam kondisi baik.
Kronologi singkat kejadian berdasarkan dokumen
- 13 November 2025: Pemdes Wanasaba mengajukan permohonan penggunaan lahan untuk KDMP (Nomor 141/48/Pem/2025).
- 20 November 2025: Kadis Pertanian mengirim surat pertimbangan kepada Bupati (500.6/1099/TAN.2025).
- 31 Desember 2025: Sekda menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang menyatakan lokasi Wanasaba tidak memenuhi syarat (000.2.3.2/1794/PKAD/2025).
- Sebelum 12 Januari 2026: Terjadi pembongkaran/penyeragaman bangunan UPP atau UPTPP Wanasaba sesuai temuan lapangan Dinas Pertanian.
- 12 Januari 2026: Dinas Pertanian mengeluarkan surat tuntutan ganti rugi kepada Kepala Desa Wanasaba (Nomor 500.6/21/TAN/2026).
- 21 Januari 2026: Sigap News NTB mewawancarai para pihak terkait untuk mengumpulkan pernyataan resmi.
Isi tuntutan Dinas Pertanian: Status Aset dan Ganti Rugi
Dalam surat tertanggal 12 Januari 2026 (Nomor 500.6/21/TAN/2026), Dinas Pertanian menyatakan bahwa bangunan Gedung Kerja UPTPP Wanasaba adalah aset daerah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan berada dalam pengelolaan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Surat itu menyebutkan adanya perusakan terhadap bangunan tersebut dan menyatakan bahwa, berdasarkan klarifikasi awal, tanggung jawab terjadinya perusakan berada pada Kepala Desa Wanasaba, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kapasitas kewenangan dan pengendalian wilayah. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Lotim menuntut Kades Wanasaba untuk bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Resmi Para Pihak (Wawancara 21 Januari 2026)
Kabid Aset Pemda Lotim, Abdul Basyir, SH, MH
“Tidak Ada izin resmi untuk melakukan pembongkaran oleh Pemda Lotim. Pokoknya Pemdes Wanasaba akan Kami sanksi,” tegasnya.
Kabid Abdul Basyir menegaskan bahwa pembongkaran tanpa izin merupakan pelanggaran prosedur pengelolaan aset daerah dan dapat berujung pada sanksi administratif.
Kepala Desa Wanasaba, H. Misnus, SH
“Saya kan membangun untuk mendukung program Pemerintah dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini. Karena itu, boleh menggunakan tanah Pemda. Kami sudah pertemuan Kami dengan Dandim 1615/Lotim dan Dinas Pertanian. Saya sampaikan juga, aset Pemda ini kan tidak digunakan/ kosong oleh Dinas Pertanian Lotim. Kami sudah beritahukan ke UPP Wanasaba, melalui Kaur Perencanaan yang kesana. Keputusannya ini kan berada di tangan Bupati Lotim. Kami tinggal menunggu. Karena sudah ke Pendopo Bupati, namun informasinya pertemuan masih dipending, karena Bupati masih akan membicarakan mencari solusi terkait masalah ini, katanya”
“Terkait surat dari Kadis Pertanian, Saya rasa cukup tunggu keputusan Pak Bupati Lotim. Sekali lagi, Saya melakukan ini mendukung pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Saya kan mendukung program strategis nasional (PSN) Presiden Prabowo. Masa cuman Pemdes Wanasaba saja yang tukar guling, sedangkan Pemdes yang lain tidak. Nanti akan Saya sampaikan ke Pak Bupati Lotim. Karena Pak Bupati yang mengizinkan boleh/ tidaknya dibangunnya KDMP. Permohonan sudah masuk. Kami siap menimbun tanah uruk sebanyak 70-80 truk demi memenuhi persyaratan dari Pemda Lotim. Kami sudah kirim Surat Pernyataan Siap melakukan penimbunan. Ini kan Bangunan kosong. Daripada dibiarkan seperti itu, maka Kami berinisiatif mengajukan permohonan untuk pembangunan KDMP. Dan itu lokasi yang paling strategis untuk KDMP Wanasaba dengan luas muka lahan 38 M. Sebab KDMP yaitu harus luas bangunan sebesar 20x30 meter. Sebenarnya Kami percayakan kepada Pengurus & Pendamping KDMP. Sehingga tidak ada tujuan atau niatan Kami untuk merusak aset daerah sebenarnya,” tambah Kades Wanasaba dengan niat tulis untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo.
Kades Wanasaba menegaskan motif mendukung PSN dan menyatakan telah melakukan langkah-langkah koordinasi serta kesiapan menimbun lokasi sesuai kebutuhan teknis.
Kaur Perencanaan Pemdes Wanasaba, Muh. Azmi Maryadi
“Pendamping KDMP yang mengarahkan untuk membuat jembatan, merobohkan & penimbun lokasi. Karena hasil dari Tim Survei, harus Desa siap melakukan penimbunan setinggi 70 cm, untuk meratakan tanah yang di depan dengan yang di bawah. Pihak Pemdes menerima Surat dari Pak Sekda setelah Perobohan melalui W.A. Saat Pihak Pemdes menanyakan kepada Pendamping KDMP, Ia menyatakan bahwasanya ini sudah di-ACC kan. Bahkan sudah dilakukan survei 3 kali dari Bidang Aset Pemda Lotim, Kodim 1615/Lotim & Vendor,” ungkapnya.
Kaur Azmi menegaskan bahwa tindakan di lapangan mengikuti arahan pendamping KDMP Wanasaba dan hasil survei yang melibatkan beberapa pihak.
Tokoh Masyarakat/ Anggota DPRD Provinsi Dapil NTB 3 Fraksi Demokrat, H. Lalu Zaenul Hamdi (LZH)
"Ini program nasional yang harus dilaksanakan oleh Pihak Desa. Maka dari itu, yang sudah terjadi silahkan berkoordinasi. Supaya PSN dapat diwujudkan di desa Wanasaba. Karena solusinya bisa tukar guling atau Pemdes Wanasaba bisa membangun KDMP di tanah Pecatu samping Kantor Camat Wanasaba yang juga strategis depan jalan negara dan jalan hotmix menuju SMAN 1 Wanasaba," pesan Dewan LZH.
Dewan LZH menekankan pentingnya koordinasi antar-pihak untuk mewujudkan tujuan program nasional.
Titik-Titik Ketegangan Dan Dampak
Permasalahan ini memperlihatkan ketegangan antara kepatuhan administratif terhadap pengelolaan aset negara dan inisiatif desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi lokal. Dampak konkret yang sedang dipertaruhkan meliputi potensi ganti rugi, sanksi administratif, penundaan atau kelanjutan pembangunan KDMP, serta beban teknis dan finansial penimbunan lahan (diperkirakan 70–80 truk uruk menurut pihak desa).
Jalan Keluar Yang Mungkin
Berdasarkan dokumen dan keterangan, langkah penyelesaian ideal meliputi:
- Audit/verifikasi aset lapangan yang independen untuk memastikan status fisik dan administrasi gedung UPTPP.
- Mediasi terpimpin menghadirkan Pemdes Wanasaba, Dinas Pertanian Lotim, Bidang Aset Setda Lotim, Sekda Lotim, Kodim 1615/Lotim, pengurus KDMP, dan BPKAD untuk merumuskan solusi hukum dan teknis.
- Keputusan final Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si sebagai otoritas yang menjadi rujukan beberapa pihak.
- Rencana teknis terperinci jika lokasi dipertimbangkan kembali (penimbunan, akses jalan, biaya dan sumber daya).
Penutup
Kasus di Desa Wanasaba menjadi contoh nyata tantangan tata kelola aset publik ketika ambisi pembangunan lokal bertemu dengan aturan formal pengelolaan daerah. Penyelesaian yang legal, transparan, dan terkoordinasi diperlukan agar kepentingan public, baik perlindungan aset negara maupun upaya peningkatan kesejahteraan desa melalui KDMP dapat berjalan beriringan. Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan dari Pemda Lotim, khususnya keputusan Bupati Lotim, untuk menetapkan solusi yang adil dan sesuai aturan.
Editor :M Amin