Hore! Pilkades Serentak Lotim Temui Titik Terang, Pemungutan Suara Disepakati 27 Januari 2027
Foto Suasana Hearing Pilkades 2026 Antara Pemkab, DPRD & FKKD Lotim di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (19/6/2026) (PKP Lotim)
27 Juli Pendaftaran Pilkades Lotim: DPRD, Pemda, dan FKKD Capai Kesepakatan Setelah Pembahasan Panjang
Sigap News NTB | Lotim — Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan dinamis, polemik terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Komisi I DPRD, dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) resmi menyepakati percepatan jadwal Pilkades dengan hari pemungutan suara ditetapkan pada 27 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (19/6/2026). Pertemuan ini mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, serta perwakilan kepala desa guna mencari formulasi terbaik demi memastikan Pilkades berjalan tepat waktu, aman, dan sesuai regulasi.
Hadir dalam hearing tersebut anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta jajaran pengurus FKKD.
Menanti Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal tidak tinggal diam, namun memilih berhati-hati dengan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Sekda, pemerintah daerah bahkan telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk memastikan seluruh langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Hearing ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik,” ujar Sekda Lotim.
Pemda Lotim Pastikan Anggaran Aman, Tidak Picu Defisit
Pemda Lotim sebelumnya mengusulkan tahapan persiapan Pilkades dimulai pada Agustus 2026, dengan jadwal pencoblosan pada 3 Februari 2027.
Usulan tersebut, kata Sekda, telah disusun melalui perhitungan yang matang, mencakup seluruh tahapan mulai dari penyusunan regulasi, pembentukan panitia, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Ia juga menepis kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal daerah.
“Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan dipastikan tidak akan menyebabkan defisit,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah pihak yang sebelumnya mempertanyakan kesiapan anggaran Pilkades di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
FKKD Dorong Pilkades Digelar Tahun 2026
Di sisi lain, Ketua FKKD Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyuarakan aspirasi kuat para kepala desa agar Pilkades Serentak dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026.
Menurutnya, ketidakpastian jadwal tidak hanya memengaruhi stabilitas sosial-politik di desa, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi para bakal calon kepala desa.
Semakin lama Pilkades tertunda, semakin besar pula biaya yang harus mereka keluarkan untuk persiapan, konsolidasi, dan sosialisasi.
“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ungkapnya.
Jadwal Dipercepat, Titik Tengah Akhirnya Ditemukan
Setelah melalui perdebatan argumentatif namun konstruktif, forum akhirnya mencapai titik kompromi.
FKKD yang semula mendorong pelaksanaan pada 2026 harus bertemu dengan realitas kesiapan administratif pemerintah daerah yang mengusulkan Februari 2027. Dari tarik-ulur tersebut lahirlah keputusan percepatan jadwal.
Tahapan persiapan Pilkades yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 3 Agustus 2026, resmi dimajukan menjadi 27 Juli 2026.
Sementara jadwal pemungutan suara yang semula dirancang pada 3 Februari 2027 juga dimajukan menjadi 27 Januari 2027.
Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan tengah paling realistis yang dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat desa sekaligus kesiapan birokrasi pemerintah.
Pilkades Diharapkan Akhiri Era Penjabat Kades
Percepatan jadwal ini tidak lepas dari sejumlah pertimbangan strategis. Selain menjaga kondusivitas wilayah, percepatan juga dinilai penting untuk mengakhiri masa jabatan penjabat kepala desa yang terlalu panjang.
Keberadaan penjabat kepala desa dalam jangka lama dinilai kurang ideal karena berpotensi menghambat akselerasi pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis di tingkat desa.
Dengan terpilihnya kepala desa definitif, diharapkan pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal.
Momentum Penting bagi Demokrasi Desa
Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi perjalanan demokrasi desa di Kabupaten Lombok Timur. Publik kini menaruh harapan besar agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari konflik.
Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan, melainkan pintu masuk untuk melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang visioner, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.
Dengan jadwal yang kini telah pasti, Lombok Timur bersiap memasuki salah satu kontestasi politik desa terbesar yang akan menentukan arah pembangunan desa untuk beberapa tahun ke depan.
Editor :M Amin