Ketua Umum HPM KJK Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Keruak Lombok Timur
Foto Ketum HPM KJK, Suparman (Dok. Istimewa)
Ketum HPM KJK, Suparman: “Penegakan Hukum Harus Berjalan Secara Profesional Dan Berimbang. Sehingga Hak Korban Terlindungi Tanpa Mengabaikan Hak-Hak Pihak Yang Sedang Menjalani Proses Hukum”
Sigap News NTB | Lombok Timur — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Jerowaru dan Keruak (Ketum HPM KJK), Suparman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual harus ditangani secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dugaan Pelecehan Seksual Bukan Persoalan Sepele
Ketum Suparman menegaskan, dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap remeh. Hal ini dikarenakan akan dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, hingga sosial yang berkepanjangan bagi korban.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang seimbang.
"HPM KJK mendesak APH agar segera mengusut tuntas setiap laporan dugaan pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan tidak pandang bulu merupakan bentuk perlindungan terhadap korban. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Suparman pada Senin (3/8/2026).
Penanganan Kasus Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Ketum Suparman menjelaskan, penanganan perkara kekerasan seksual telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan korban, mekanisme penanganan perkara, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memproses setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Korban Berhak Mendapat Perlindungan dan Keadilan
Ketum Suparman menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Korban, menurutnya, berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme peradilan yang berlaku.
"Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan berimbang. Sehingga hak korban terlindungi tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum," ujarnya.
Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual
HPM KJK turut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Menurut Ketum Suparman, upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
HPM KJK Kawal Proses Penegakan Hukum
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, HPM KJK menyatakan akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstruktif.
HPM KJK berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dugaan tindak pidana terbukti, proses hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.
Editor :M Amin