Viral! Bocah 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan, PPA & Dinsos Lotim Gerak Cepat Dampingi Korban
Foto Suasana Saat Ketua PPA, Kepala Dinsos Lotim & Dirut PDAM Sopyan Hakim, S.Kep., Ns, Mengunjungi dan Melakukan Asesmen Kepada Korban Dugaan Pencabulan di RS Soedjono Selong, pada Minggu (2/8/2026) (Dok. Istimewa)
Kepala Dinsos Lotim, Siti Aminah, S.Sos: "Kami Mengimbau Kepada Orang Tua Maupun Masyarakat Agar Selalu Memberikan Perhatian Dan Pengawasan Kepada Anak. Pengawasan Yang Baik Akan Membantu Membentuk Karakter Anak, Meningkatkan Rasa Percaya Diri, Sekaligus Mencegah Berbagai Perilaku Berisiko Yang Dapat Mengancam Keselamatan Anak”
Sigap News NTB | Lombok Timur — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar enam tahun di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut mencuat pada Minggu (2/8/2026) setelah influencer dengan akun @senjajaya mengunggah kisah memilukan yang dialami korban. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan bahkan mendapat perhatian dari tim hukum Hotman Paris 911.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa korban merupakan anak yang tinggal bersama kakek dan neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai.
"Kejadiannya di Dusun Montong Renggi, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Anak di bawah umur sekitar enam tahun menjadi korban laki-laki yang diduga melakukan tindakan bejat. Anak ini tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orang tuanya telah bercerai sejak usianya tiga bulan. Semoga adik kita ini mendapatkan keadilan dan pelakunya dihukum setimpal," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kasus tersebut tengah dalam proses pendampingan oleh pihak terkait dan akan segera dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
PPA dan Dinas Sosial Bergerak Cepat Dampingi Korban
Menindaklanjuti informasi yang beredar, UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lombok Timur (PPA Lotim) bersama Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur langsung melakukan pendampingan terhadap korban.
Korban direncanakan menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD dr. R. Soedjono Selong sebagai bagian dari proses pembuktian hukum, sekaligus memperoleh layanan pemulihan.
Kepala Dinsos Lotim, Siti Aminah, S.Sos, saat dikonfirmasi pada Minggu malam (2/8/2026), mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Kami mengimbau kepada orang tua maupun masyarakat agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak. Pengawasan yang baik akan membantu membentuk karakter anak, meningkatkan rasa percaya diri, sekaligus mencegah berbagai perilaku berisiko yang dapat mengancam keselamatan anak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Lombok Timur, Yuliani, S.ST, M.Kes, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan.
"Kami akan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi dan melakukan visum sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti pada Senin (3/8/2026)," jawabnya singkat.
Polisi Menunggu Laporan Resmi
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, membenarkan bahwa keluarga korban berencana membuat laporan resmi ke polisi.
"Informasinya besok pagi akan dilaporkan. Tadi keluarga sempat datang, tetapi belum membawa data korban sehingga diminta melengkapinya terlebih dahulu dan kembali lagi besok," ujarnya.
Polres Lombok Timur memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah laporan resmi diterima.
Memahami Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau pihak lain dengan memanfaatkan anak untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Bentuknya dapat berupa memaksa anak melakukan aktivitas seksual, memperlihatkan materi pornografi, melakukan perbuatan cabul, persetubuhan, hingga tindakan lain yang mengandung unsur eksploitasi seksual terhadap anak.
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang berkepanjangan.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diperkuat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
- Pasal 81, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik.
- Pasal 82 jo. Pasal 76E, yang mengatur perbuatan cabul atau kekerasan seksual non-persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 14, yang memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kewajiban membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Lombok Timur ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua, kepedulian masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Editor :M Amin