Satresnarkoba Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku di Desa Ketangga Jeraeng, BB 16,42 Gram Sabu
Foto Terduga Pelaku dan BB yang Berhasilan Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lotim, di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Rabu (3/6/2026) (Iptu Lalu Rusmaladi)
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi: “Kerjasama Masyarakat Sangat Dibutuhkan. Identitas Pelapor Kami Pastikan Aman Dan Setiap Informasi Akan Segera Ditindaklanjuti. Jadi Hubungi 110 Untuk Berbagai Gangguan Kamtibmas”
SIGAP News NTB | Lombok Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali menggulung dugaan peredaran narkotika di wilayah selatan Lombok Timur. Tiga pria dibekuk dalam penggerebekan di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Rabu (3/6/2026) sore.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 16,42 gram, lengkap dengan timbangan digital, alat hisap, plastik klip, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JNA, SA, dan SH. Polisi menduga JNA berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keruak, sementara dua lainnya diduga sebagai pengguna.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, sekitar pukul 09.00 Wita. Informasi itu menyebut rumah milik JNA di Dusun Ketangga Timur kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Rizal Hidayat langsung melakukan koordinasi dan evaluasi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H, tim kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 Wita.
Operasi penangkapan dilakukan cepat dan tertutup untuk mencegah para terduga melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Polisi Sisir Kamar dan Lemari, Sabu Ditemukan di Berbagai Sudut Rumah
Saat penggerebekan berlangsung, polisi terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku. Namun petugas belum menemukan barang bukti.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Di kamar tidur, petugas menemukan sebuah senter kecil warna silver yang di dalamnya berisi beberapa poket sabu siap edar. Selain itu ditemukan pula kotak kecil warna hitam, plastik klip berisi kristal bening, alat hisap lengkap, gunting, korek api, hingga dua unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan tas slempang hitam di dalam lemari kecil yang berisi timbangan digital, bal plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu bungkus besar kristal bening diduga sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Diduga sabu dengan berat bruto 16,42 gram;
- Beberapa poket sabu siap edar;
- Timbangan digital;
- Alat hisap sabu lengkap;
- Plastik klip kosong;
- Dua unit handphone;
- Tas kecil dan tas slempang;
- Uang tunai Rp240 ribu.
Dijerat Pasal Berat
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Lombok Timur dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta pasal terkait dalam KUHP.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Keruak dan sekitarnya.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi komitmen serius jajaran Polres Lombok Timur demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Rusmaladi juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 Polres Lombok Timur untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Identitas pelapor kami pastikan aman dan setiap informasi akan segera ditindaklanjuti. Jadi hubungi 110 untuk berbagai gangguan Kamtibmas,” himbaunya.
Editor :M Amin