Diduga Edarkan Sabu, Pria di Lombok Timur Ditangkap; Polisi Sita Barang Bukti 33,45 Gram
Foto Gelar Tersangka dan BB Kasus Narkotika Tersangka AS oleh Satresnarkoba Polres Lotim, pada Jumat (10/7/2026) (Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Rusmaladi)
Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Rusmaladi: "Percayakan Penanganan Perkara Kepada APH. Jangan Main Hakim Sendiri. Dan Jangan Menyebarkan Informasi Yang Belum Jelas Kebenarannya. Karena Dapat Menimbulkan Keresahan Di Tengah Masyarakat"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2026) dini hari, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 33,45 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Selong dan sekitarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H, menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel. Sekitar pukul 00.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi pertama, yakni sebuah rumah panggung milik AH di Lendang Bedurik Timur, Desa Sekarteja, Kecamatan Selong.
Di lokasi itu, petugas mengamankan AS, warga Pungkang Daya Baru, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.
Barang Bukti Ditemukan di Belakang Rumah
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh terduga pelaku. Namun, ketika memeriksa area belakang rumah panggung, tepatnya di atas tumpukan kayu, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, dibungkus menggunakan aluminium foil.
Selain itu, dari dalam kamar rumah panggung, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu unit telepon genggam Android, satu telepon genggam kecil, satu tabung kaca, satu sekop plastik, serta sebuah gunting.
Barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi pertama memiliki berat bruto 0,76 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku sempat membuangnya sesaat sebelum petugas melakukan penggerebekan.
Pengembangan ke Rumah Kedua
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah milik H di Pungkang Daya Barat, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat wilayah setempat. Di ruang dapur, tepatnya di samping sebuah lemari, petugas menemukan sebuah tas berisi timbangan digital, sekop plastik, plastik bening, serta beberapa bungkusan tisu yang di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Lima plastik klip tersebut terdiri atas satu plastik klip ukuran sedang dan empat plastik klip ukuran kecil.
Dari lokasi kedua, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 32,69 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 33,45 gram.
Diduga Berperan sebagai Pengedar
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong dan sekitarnya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Sehubungan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan," katanya.
Selain itu, IPTU Lalu Rusmaladi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Jangan main hakim sendiri. Dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," himbaunya.
Ia pun menutup imbauannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi narkoba.
"Mari bersama-sama kita wujudkan Lombok Timur yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor :M Amin