Satresnarkoba Polres Lotim Sita 59 Poket Shabu di Keruak, Pengedar S Ditangkap Dengan BB 13,47 Gram

Foto Gelar Barang Bukti & Tersangka S Tindak Pidana Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lotim Pada Rabu (20/8/2025); Foto Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H (Dok. Pribadi)
Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H: "Atas Nama Pimpinan, Saya Mengucapkan Terima Kasih Setinggi-Tingginya Kepada Tim Yang Telah Bekerja Maksimal. Kepada Masyarakat, Mari Kita Sama-Sama Menjaga Diri Dan Keluarga"
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali mematahkan ruang gerak peredaran narkotika di tingkat lokal. Pada Rabu (20/8/2025), sekitar pukul 15.30 Wita, aparat menangkap seorang pria berinisial S di kediamannya di Lengaluh, Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak. Polres Lotim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto total 13,47 gram.
Kronologi singkat pengungkapan ini menyerupai kerja detektif kelas kilat: informasi awal diterima tim sekitar pukul 13.00 Wita tentang adanya aktivitas penyalahgunaan dan diduga transaksi shabu di alamat tersebut. Atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., tim dipimpin Kanit II IPDA Syamsul Hadi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga S.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun, ketika penggeledahan diperluas ke area sekitar rumah, tepatnya di bebekan motor Vario hitam plat DK 4365 MJ, ditemukan 3 kotak merah berisi plastik klip yang diduga shabu,” kata sumber resmi dari kepolisian.
Barang bukti yang diamankan
- 59 plastik klip kecil diduga berisi shabu (terdiri dari 25, 21, dan 13 poket dalam tiga kotak).
- 3 kotak warna merah (tempat ditemukannya paket diduga shabu).
- 1 unit ponsel Android merek Vivo.
- 1 unit sepeda motor (Vario, plat DK 4365 MJ).
- Uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Jumlah total poket yang ditemukan (25 + 21 + 13) sama dengan 59 poket, dengan berat bruto keseluruhan tercatat 13,47 gram. BB ini merupakan bukti kuat yang menuntun penyidik untuk menempatkan perkara ini pada ranah penyalahgunaan dan dugaan peredaran.
Tersangka, saksi, dan proses awal penyelidikan
Tersangka:
- S, laki-laki, wiraswasta, beragama Islam, beralamat di Buhlawang Timur, Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. (Ditangkap di alamat Lengaluh, Desa Dana Rasa).
Saksi anggota kepolisian pada TKP:
- BRIPKA T
- BRIGPOL HRS
Saksi umum:
- M (laki-laki), warga Lengaluh, Desa Dana Rasa.
- MS (laki-laki), warga Lengaluh, Desa Dana Rasa.
Menurut keterangan awal yang dihimpun penyidik, diduga S berperan sebagai pengedar di wilayah Keruak dan mendapatkan barang dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Keruak. Pernyataan ini masih berstatus keterangan awal dan akan didalami melalui proses penyidikan.
Modus operandi
Pihak penyidik menyampaikan bahwa pola yang ditemukan menunjukkan adanya peredaran skala mikro: paket-paket kecil dikemas rapi dalam plastik klip, disimpan di tempat tersembunyi (bekasan pada motor), dan transaksi diduga berlangsung secara lokal. Tim akan menelusuri jalur pasokan dan jaringan yang lebih luas bila bukti mengarah ke sana.
Langkah tindak lanjut yang direncanakan
Polres Lombok Timur telah menyiapkan rangkaian langkah penyidikan sebagai berikut:
- Pembuatan Laporan Polisi resmi.
- Pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
- Interogasi terhadap terduga S untuk mengungkap asal barang dan jaringan.
- Pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.
- Pengujian laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan identitas dan kadar narkotika.
Semua barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Lotim guna pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.
Pernyataan Kasat Resnarkoba: Ajakan dan Apresiasi
Saat dihubungi oleh Sigap News NTB pada Sabtu (23/8/2025), IPTU Fedy Miharja, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Lotim, memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang bekerja “dengan maksimal” dalam pengungkapan ini. Ia juga menyampaikan himbauan yang tegas namun penuh harap kepada masyarakat:
“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada tim yang telah bekerja maksimal. Kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga diri dan keluarga dari narkotika. Lakukan kontrol pergaulan anak-anak kita. Informasikan sekecil apapun kepada kami, bhabinkamtibmas, babinsa, atau perangkat desa agar ruang gerak pelaku dapat dipersempit. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.”
Pernyataan itu menegaskan dua hal penting: keberhasilan operasi tidak lepas dari kerja keras aparat, dan keberlanjutan pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif masyarakat.
Catatan Akhir: Harapan di Balik Fakta
Kasus ini adalah pengingat pahit bahwa jaringan peredaran narkotika kerap beroperasi dalam skala kecil namun berdampak besar pada keluarga dan komunitas. Pengungkapan 59 poket shabu di Keruak bukan hanya sekadar kemenangan kepolisian. Melainkan peluang untuk meningkatkan kewaspadaan warga, mempererat koordinasi aparat dengan masyarakat, dan memperkuat langkah pencegahan dini.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik diharapkan tidak berspekulasi berlebihan namun tetap waspada dan responsif melaporkan setiap gelagat yang mencurigakan. Karena pada akhirnya, pengungkapan seperti ini berhasil bukan hanya karena petugas di lapangan, melainkan karena masyarakat mau menjadi mata, telinga, dan hati nurani lingkungan mereka.
Editor :M Amin