Gerak Cepat! Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Sabu Terara, BB Lengkap Diamankan
Foto Terduga Pengedar Shabu & BB Lengkap yang Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lotim di Terara pada Jumat (27/3/2026) (Plh. Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi)
Plh. Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi: "Peredaran Narkotika Adalah Ancaman Serius Bagi Masa Depan Generasi Muda Dan Ketenangan Masyarakat. Kami Mengajak Seluruh Warga Untuk Berani Melapor Apabila Mengetahui Adanya Dugaan Transaksi Atau Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungannya"
Sigap News NTB | Lotim — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, dengan kekuatan 4 personel, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki berinisial SS yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis shabu di Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 00.56 Wita.
Laporan Awal: Dugaan Transaksi Shabu di Terara
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 23.20 Wita Kanit II memberikan arahan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan evaluasi terhadap informasi yang masuk.
Langkah cepat tersebut kemudian berujung pada tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Penangkapan dan Penggeledahan di Lokasi
Pada pukul 00.59 Wita, Kanit II bersama empat personel langsung melakukan penangkapan terhadap SS, laki-laki beragama Islam, wiraswasta, beralamat di Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Setelah penangkapan, petugas memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya.
Hasilnya, di ruang dapur atas meja, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 4 plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu;
- 1 bungkus klip kosong;
- 1 buah alat hisap;
- 1 buah sekop;
- 1 korek api gas;
- 1 buah gunting;
- 2 buah HP android;
- Uang tunai Rp 212.000.
Berdasarkan informasi yang diterima, barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bruto 1,05 gram.
Modus Operandi: Diduga Sebagai Pengedar di Terara
Dalam laporan yang diterima, modus operandi terduga pelaku SS disebut sebagai pengedar di wilayah Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Temuan barang bukti di lokasi menjadi penguat awal dalam proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
Pasal yang Dipersangkakan
Terduga pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pesan Inspiratif dari Kepolisian
Plh. Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi, menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak ragu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketenangan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk menjaga Lombok Timur tetap aman, sehat, dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak secara tegas dan terukur dalam menindak jaringan peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Lombok Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama menjaga keluarga dan generasi muda dari bahaya shabu dan jenis narkotika lainnya. Pencegahan adalah benteng pertama, sedangkan penegakan hukum adalah langkah tegas ketika pelanggaran ditemukan,” tegasnya.
Penutup
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa komitmen Polres Lombok Timur dalam memerangi narkotika tidak pernah surut. Dengan kerja cepat, koordinasi yang solid, serta dukungan masyarakat, upaya menciptakan Lombok Timur yang aman, sehat, dan bebas narkoba terus diperkuat dari waktu ke waktu.
Editor :M Amin