Satresnarkoba Polres Lotim Sukses Tangkap Diduga Pengedar Shabu, Berkat Arahan IPTU Fedy Miharja
Foto BB dan Terduga Pengedar Shabu Asal Selong yang Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lotim pada Sabtu (22/11/2025) (Dok. Pribadi)
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja: "Penangkapan SA Adalah Bukti Bahwa Polres Lombok Timur Tidak Memberikan Ruang Sedikit Pun Bagi Pengedar Narkotika. Kami Mengajak Masyarakat Untuk Terus Bersuara Dan Berani Melapor. Bersama, Kita Lindungi Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba"
Sigap News NTB | Lotim — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu pada Sabtu (22/11/2025). Penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 20.00 Wita setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lingkungan Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong.
Kronologi Singkat yang Terverifikasi
Berdasarkan data resmi yang diterima, rangkaian kejadian yaitu:
- Pukul: 13.00 Wita (22 Nov 2025): Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa alamat Gubuk Tengak sering digunakan untuk penyalahgunaan atau transaksi shabu.
- Perintah Operasional: Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan penyelidikan dan penangkapan.
- Pukul 20.00 Wita: Tim yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat melakukan penangkapan terhadap Sdr. SA di Jalan Gang Tuan Guru Umar. Penggeledahan awal terhadap badan terduga tidak menemukan barang bukti.
- Penemuan Barang: Di samping tempat duduk terduga ditemukan dompet cokelat yang berisi sejumlah paket diduga shabu, uang tunai, dan satu unit ponsel. Penggeledahan lanjutan di rumah terduga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah klip kosong.
- Pengamanan: Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Identitas Terkait Perkara
- Terduga Pelaku: SA, laki-laki, buruh, alamat Gubuk Tengak, Kel. Kelayu Utara, Kec. Selong.
- Saksi Anggota: AIPDA WE; BRIPKA T.
- Saksi Umum: N (kawil); MZ (buruh), keduanya berdomisili di Gubuk Tengak, Kel. Kelayu Utara.
Barang Bukti yang Diamankan
Di lokasi penangkapan (TKP 1):
- 2 plastik klip sedang yang diduga berisi shabu;
- 1 poket yang diduga berisi shabu;
- 1 unit HP Android;
- Uang tunai sebesar Rp 800.000.
Di rumah terduga (TKP 2):
- 1 buah alat hisap lengkap;
- 1 buah timbangan digital;
- 6 bungkus klip plastik kosong;
- 1 sekop plastik;
- 1 unit HP kecil.
(Tercatat total bruto shabu dalam berkas: 4,32 gram.)
Modus Operandi dan Jejak Pemasok
Dalam berkas penyidikan tercantum keterangan bahwa Sdr. SA diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kelayu. Sumber barang diduga berasal dari seseorang bernama AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel. Informasi ini menjadi bagian fokus penyidikan lanjutan untuk menelusuri jaringan peredaran.
Rencana Proses Hukum
Langkah-langkah penyidikan yang direncanakan sesuai data:
- Penyusunan laporan polisi;
- Pemeriksaan saksi-saksi;
- Interogasi terhadap terduga untuk menelusuri asal barang;
- Tes urine terhadap terduga;
- Uji laboratorium terhadap barang bukti.
Pernyataan Para Pihak
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H:
Kasat IPTU Fedy Miharja, S.H menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di Lombok Timur.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap informasi dari warga adalah sangat berharga. Penangkapan SA adalah bukti bahwa Polres Lombok Timur tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersuara dan berani melapor. Bersama, kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata IPTU Fedy Miharja dengan sungguh-sungguh.
IPTU Fedy juga menegaskan bahwa kegiatan operasi akan terus diperluas hingga rantai pasokan utama berhasil diungkap.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman:
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian untuk melindungi generasi dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim yang bertindak berdasarkan informasi masyarakat dan prosedur penyidikan yang jelas. Kepada warga, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai panggilan untuk bersama dalam melaporkan kecurigaan, kuatkan pengawasan keluarga, dan dampingi anak-anak serta remaja agar tidak terjerumus dalam narkotika. Hukum akan berjalan tegas, namun upaya pencegahan melalui pendidikan, kepedulian lingkungan, dan gotong-royong masyarakat adalah kunci sejati untuk memutus rantai peredaran. Polres Lotim akan terus bekerja, bersinergi dengan masyarakat, untuk menjaga keselamatan dan masa depan yang sehat bagi semua."
- Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nicolas Osman
Dampak dan Imbauan
Kasus ini kembali mengingatkan perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan dini terhadap kecurigaan aktivitas narkotika. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya preventif: edukasi keluarga, pengawasan remaja, dan sinergi antar-warga merupakan modal penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Editor :M Amin