Cewek Cantik Asal Lenek Diduga Pengedar Narkoba, BB Bruto 11,15 Gram Sabu Ditemukan di Kantong Motor
Foto Terduga Bandar Seorang Perempuan Berinisial RS, Asal Lenek & BB Sabu yang Berhasil Di'amankan oleh Satresnarkoba Polres Lotim pada Sabtu (25/10/2025); Foto Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, S.H (Dok. Pribadi)
Kasat Iptu Fedy Miharja, S.H: “Setiap Penindakan Adalah Wujud Tanggung Jawab Untuk Memutus Rantai Yang Merusak Masyarakat. Kami Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Bersama-Sama Melaporkan Dan Menjauhkan Lingkungan Dari Narkoba”
Sigap News NTB | Lombok Timur - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/10/2025), dan dari dua lokasi penggerebekan polisi mengamankan barang bukti bruto 11,15 gram (diduga) sabu serta sejumlah barang pendukung.
DARI LAPORAN HINGGA PENANGKAPAN
Informasi awal diterima tim pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, yang menyebutkan bahwa pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka (Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela) kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi sabu. Menanggapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, S.H, memerintahkan penyelidikan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat.
Sekitar 23.30 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial RS (perempuan, wiraswasta) di pinggir jalan tersebut. Penggeledahan badan tak menemukan barang bukti, namun petugas menemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip yang diduga sabu tersimpan di kantong motor Honda Beat (Nopol DR 2617 IE) milik RS, serta sebuah ponsel Android merk Vivo.
Keesokan paginya, sekitar 10.30 Wita, polisi menggeledah rumah RS di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Di kamar tidur ditemukan sebuah tas hitam yang berisi satu alat hisap. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
TEMPAT KEJADIAN DAN SAKSI
TKP 1: Pinggir Jalan Jurit–Lendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kec. Pringgasela. Saksi umum: AS dan RB. Petugas yang menjadi saksi di lokasi: Bripka T dan Brigpol HRS.
TKP 2: Rumah RS, Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kec. Lenek. Saksi umum: SP dan S. Petugas saksi: Bripka T dan Brigpol HRS.
Terduga pelaku: RS, perempuan, wiraswasta, beralamat di Dusun Loang Gali, Desa Dasan Baru, Kec. Lenek, Kab. Lotim.
BARANG BUKTI YANG DISITA
Di TKP 1 (motor & lokasi penangkapan):
- 1 bungkus plastik klip diduga sabu
- 2 plastik hitam (wadah)
- 1 unit HP Android merk Vivo
- 1 unit SPM Honda Beat (Nopol DR 2617 IE)
Di TKP 2 (rumah RS):
- 1 alat hisap (paraphernalia)
- 1 tas hitam (tempat alat hisap ditemukan)
Semua barang bukti disita untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan proses hukum selanjutnya.
MODUS DAN DUGAAN JARINGAN
Keterangan awal mengindikasikan RS berperan sebagai pengedar di wilayah Lenek. RS diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Kecamatan Lenek. Informasi mengenai T menjadi fokus pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
PERNYATAAN KASAT RESNARKOBA
Dihubungi oleh Sigap News NTB pada Minggu (26/10/2025), Iptu Fedy Miharja, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Lotim, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba:
“Kami tidak hanya menegakkan hokum. Melainkan kami juga menjaga masa depan anak-anak dan keluarga di Lombok Timur. Setiap penindakan adalah wujud tanggung jawab untuk memutus rantai yang merusak masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melaporkan dan menjauhkan lingkungan dari narkoba; hanya dengan kerja bersama kita bisa membangun wilayah yang sehat dan aman.”
RENCANA PENYIDIKAN LANJUTAN
Pihak kepolisian merencanakan langkah berikut:
- Membuat laporan polisi resmi.
- Memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kronologi.
- Menginterogasi terduga untuk mengungkap asal barang, termasuk pengembangan terhadap inisial T.
- Melakukan tes urine terhadap terduga pelaku.
- Mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk uji lebih lanjut (penentuan jenis dan berat bersih).
PENUTUP
Penangkapan pada 25 Oktober 2025 ini menjadi awal proses hukum yang lebih luas. Dengan barang bukti bruto 11,15 gram (diduga) sabu dan temuan alat hisap serta perangkat komunikasi, penyidik kini fokus mengembangkan jaringan pemasok dan kemungkinan tersangka lain. Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Editor :M Amin