Digerebek Saat Senja! 2 Terduga Pengedar Sabu di Lotim Dibekuk, Polisi Sita 1,36 Gram Narkotika
Foto Gelar Perkara Berupa BB & Terduga Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Lotim, pada Jumat (29/5/2026) (Iptu Lalu Rusmaladi)
Kedua Terduga Dijerat Dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto Ketentuan KUHP Terbaru Terkait Penyesuaian Pidana
Sigap News NTB | Lotim — Peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur kembali diguncang pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Dua pria berinisial AA dan LRS dibekuk dalam penggerebekan dramatis di Kecamatan Montong Gading, Jumat (29/5/2026) malam.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 1,36 gram.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Rumah Digerebek, Sabu Berserakan di Kamar
Target utama polisi adalah rumah milik AA di Dusun Kilang Utara, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Saat tim opsnal tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan AA bersama LRS. Sejumlah saksi kemudian dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Meski penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, polisi akhirnya menemukan sejumlah paket kristal bening diduga sabu di dalam kamar rumah tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menemukan:
- 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
- Sejumlah plastik klip kosong
- Sekop plastik
- Korek api
- Gunting
- 3 unit handphone
- Uang tunai Rp400 ribu
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diduga milik AA memiliki berat 1,05 gram, sedangkan milik LRS seberat 0,31 gram.
Polisi Bergerak ke Rumah Kedua
Tak berhenti di lokasi pertama, sekitar pukul 19.40 Wita tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah milik LRS di Dusun Kilang Selatan.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
- Tutup bong
- Sekop plastik
- Korek api
Barang-barang tersebut ditemukan di area rumah dan tempat penyimpanan tertutup.
Diduga Pengedar dan Kurir
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AA berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Montong Gading. Sementara LRS diduga menjadi kurir yang membantu distribusi barang haram tersebut.
Kedua terduga kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana.
Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu yang diduga diedarkan kedua pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi Dalami Jaringan
Menurut keterangan Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi, saat ini Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan:
- Interogasi terhadap para terduga
- Penelusuran sumber narkotika
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Gelar perkara
- Pemberkasan kasus
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras, bahwa aparat kepolisian akan terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke tingkat kampung dan desa.
Editor :M Amin