Wabup Lotim Sampaikan Sejumlah Isu Strategis kepada Kemendagri dalam Forum Reboan Otonomi Daerah
Foto Suasana Saat Wabup Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM Menghadiri Reboan yang Diselenggarakan Oleh Ditjen Otda Kemendagri secara daring, Rabu (22/7/2026) (PKP Lotim)
Wabup Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM Dorong Kemendagri Terbitkan Regulasi Khusus Yang Mengatur Pemetaan Serta Penyelesaian Tata Batas Desa Secara Lebih Spesifik Guna Memberikan Kepastian Administrasi Wilayah
Sigap News NTB | Lotim — Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhammad Hairi; serta Asisten Administrasi Umum, Husnul Basri, mengikuti Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (22/7/2026).
Wabup Edwin mengikuti kegiatan tersebut dari Command Center Pemkab Lombok Timur. Forum tersebut membahas evaluasi sekaligus upaya peningkatan kualitas layanan Ditjen Otda, inventarisasi dukungan Kemendagri terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah, serta berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Soroti Perubahan IKK dan Sinkronisasi Pelaporan LPPD
Dalam kesempatan itu, Wabup Edwin menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang selama ini dilakukan Kemendagri. Di sisi lain, ia juga mengemukakan sejumlah isu strategis dan usulan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah adanya perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, perubahan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) secara berkelanjutan agar mampu memenuhi tuntutan indikator yang terus berkembang.
Selain itu, Wabup Edwin mengusulkan agar pelaporan LPPD di Kemendagri dapat disinergikan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan Kementerian PAN-RB sehingga tidak terjadi duplikasi penyampaian data.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tetap memenuhi kewajiban penyampaian LPPD tepat waktu setiap 31 Maret, meskipun harus menyesuaikan dengan proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dorong Regulasi Batas Desa dan Fleksibilitas Belanja Pegawai
Pada forum tersebut, Wabup Lotim turut mendorong Kemendagri menerbitkan regulasi khusus yang mengatur pemetaan serta penyelesaian tata batas desa secara lebih spesifik guna memberikan kepastian administrasi wilayah.
Ia juga meminta kepastian sekaligus relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD. Menurutnya, pada 2025 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berhasil menekan proporsi belanja pegawai hingga 28,3 persen. Namun, adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi meningkatkan rasio tersebut menjadi sekitar 33 persen.
Karena itu, daerah membutuhkan fleksibilitas kebijakan serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat.
Minta Kepastian DBHCHT dan Penguatan Pengelolaan Potensi Daerah
Wabup juga meminta kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Lombok Timur sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Menurutnya, alokasi DBHCHT yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp104 miliar memiliki peran sangat penting dalam mendukung pembiayaan program BPJS Kesehatan sehingga status Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat dapat terus dipertahankan.
Selain itu, ia berharap pemerintah pusat meninjau kembali regulasi mengenai pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil agar potensi Lombok Timur yang memiliki garis pantai lebih dari 200 kilometer dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wabup Edwin juga mengusulkan agar komoditas unggulan berupa tambak udang vaname memperoleh dukungan kebijakan yang setara dengan sektor tembakau. Selama ini, daerah hanya menerima kontribusi terbatas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sementara dampak lingkungan akibat aktivitas tambak tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kemendagri Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Daerah
Melalui forum tersebut, Wabup Edwin berharap Ditjen Otda dapat menghadirkan penyederhanaan prosedur administrasi, menyediakan layanan help desk konsultasi daring yang responsif, serta memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah agar sejalan dengan kebutuhan percepatan pembangunan di Lombok Timur.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan seluruh poin strategis yang disampaikan akan ditampung dan dikonsolidasikan bersama kementerian maupun lembaga teknis terkait.
Khusus mengenai penyesuaian IKK dan efisiensi pelaporan LPPD, Kemendagri akan segera menyampaikan contact person teknis kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, persoalan penetapan dan regulasi batas desa maupun wilayah diarahkan untuk dikoordinasikan secara intensif dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil). Hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah maupun Asisten Pemerintahan Setda Lombok Timur.
Terkait dinamika alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Kemendagri menyampaikan masih menunggu perkembangan informasi resmi sembari terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Kemendagri juga mengingatkan agar setiap surat resmi yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada kementerian teknis terkait turut ditembuskan kepada Ditjen Otda sebagai dasar pengawalan dan tindak lanjut bersama.
Forum Koordinasi Rutin Pemerintah Daerah
Reboan merupakan forum diskusi rutin yang diselenggarakan Ditjen Otda Kemendagri setiap hari Rabu. Forum ini menjadi wadah komunikasi interaktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi kebijakan, serta mencari solusi atas berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor :M Amin