Ketum & Sekjen DPP FRIC Kutuk Penganiayaan Sadis Di Bandung, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Foto Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman & Sekjen H. Deden Hardening (DPP FRIC)
Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman: "Kami Mengutuk Keras Tindakan Biadab Dan Tidak Berperikemanusiaan Ini. Tidak Ada Alasan Apa Pun Yang Dapat Membenarkan Kekerasan Terhadap Perempuan"
Sigap News NTB | Nasional — Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung yang berujung pada hilangnya fungsi penglihatan korban menuai kecaman luas, pada Rabu (24/6/2026). Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, secara tegas mengutuk aksi penyekapan dan kekerasan sadis yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
FRIC menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan berat yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan publik.
FRIC: Tindakan Biadab yang Tidak Bisa Ditoleransi
Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diberi toleransi. Menurutnya, perbuatan pelaku telah menghancurkan kehidupan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Ia menyoroti besarnya dampak yang harus ditanggung korban akibat tindakan brutal tersebut, termasuk trauma mendalam yang berpotensi membekas seumur hidup.
“Kami mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum dan menerima hukuman setimpal,” tegas Ketum Dian Surahman.
Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Sekjen DPP FRIC, H. Deden Hardening, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan benar-benar berpihak kepada korban.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini sampai tuntas. Jangan ada celah bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum. Hukuman berat harus dijatuhkan agar memberi efek jera,” ujar Sekjen Deden Hardening.
Apresiasi untuk Langkah Cepat Kepolisian
FRIC juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka setelah melalui proses pelacakan dan penyelidikan intensif.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jawa Barat.
FRIC menilai respons cepat aparat menjadi sinyal penting bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kejahatan kekerasan yang merenggut hak-hak dasar warga.
Negara Harus Hadir Melindungi Korban
DPP FRIC menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan harus menjadi prioritas bersama. Organisasi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir.
FRIC menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.
“Negara harus hadir melindungi korban, dan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar keadilan benar-benar dirasakan korban dan keluarganya,” tutup Ketum Dian Surahman.
Alarm Bahaya Kekerasan terhadap Perempuan
Kasus ini kembali menjadi alarm keras atas ancaman kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Penganiayaan bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga merampas rasa aman, martabat, dan masa depan korban.
FRIC menegaskan akan terus berdiri di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong terciptanya ruang aman bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Editor :M Amin