Januari 2026: Satresnarkoba Polres Kuningan Ungkap 4 Kasus Narkoba, Bahkan Kadus Terbukti Tersangka
Foto Suasana Press Release Prestasi Satresnarkoba Polres Kuningan pada Jumat (30/1/2026) (Sekjen DPP FRIC)
Prestasi Satresnarkoba Polres Kuningan Periode Januari 2026: 6 Orang Diamankan dengan 2 Orang Rehabilitasi & 22 Item BB Disita
Sigap News NTB | Lotim — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana narkotika sepanjang periode 1-30 Januari 2026. Dari pengungkapan yang dilaporkan pada Jumat (30/1/2026), polisi mengamankan 6 orang tersangka; 4 ditahan, 2 lainnya direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba melalui pemeriksaan urine dan pemeriksaan medis.
Kronologi Singkat Pengungkapan
Pengungkapan resmi diumumkan oleh Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H, didampingi pejabat Humas dan penyidik: AKP Mugiyono, S.E., M.M. (Kasi Humas), KBO IPTU Aef Kusyanto, S.H., M.M., Kanit 2 IPDA Heru Pramu Apriliyanto, S.H., M.H., dan Kanit 1 IPDA Apan Supandi, S.I.P. Operasi berjalan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kuningan sepanjang Januari 2026 dan berujung pada pengamanan enam orang pada akhir bulan.
Tersangka & Barang Bukti: Dari Psikotropika hingga Sabu
- Jumlah tersangka diamankan: 6 orang dengan 4 ditahan & 2 direkomendasikan rehabilitasi.
- Jenis perkara: penyalahgunaan dan peredaran narkotika (sabu-sabu) serta peredaran/penyalahgunaan psikotropika.
- Barang bukti penting: satu pengungkapan menonjol melibatkan penyitaan psikotropika (dilaporkan sebagai jenis Isroterika Narupan dosis 0,5 mg). Petugas menyita 22 item barang bukti yang di antaranya terdiri dari 15 butir psikotropika tersebut. Pada pengungkapan lain, penyidik mengamankan sabu seberat 7,08 gram dari seorang tersangka berinisial TS.
Catatan: istilah merek/ jenis psikotropika tercantum dalam berkas penyidikan sebagai "Isroterika Narupan" dosis 0,5 mg. Istilah ini diambil apa adanya dari keterangan penyidik/pelaporan awal.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik: Kepala Dusun Tersangkut Narkotika
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah seorang perangkat desa yaitu Kepala Dusun Desa Tembong, Kecamatan Garawangi. Dari yang bersangkutan diamankan psikotropika (tercantum 15 butir dari paket barang bukti). Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang akibat masalah pribadi berupa duka (ayahnya meninggal) dan perceraian, kondisi yang menurutnya memicu depresi. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum selanjutnya.
Jaringan, DPO, dan Pengembangan Kasus
Dari pengembangan penyidikan terungkap bahwa sabu seberat 7,08 gram yang disita berasal dari seorang pria berinisial W alias "Bewok", yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh Satresnarkoba Polres Kuningan. Penanganan perkara berlanjut dalam rangka pengungkapan rantai peredaran lebih luas.
Penanganan Penyalahguna: Penahanan vs Rehabilitasi
Saat penangkapan TS dan dua orang lain di lokasi, dua orang yang berada di sana dites urine dan hasilnya positif. Berdasarkan temuan tersebut, kedua orang itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui pemeriksaan dan asesmen medis. Langkah yang menegaskan adanya pemisahan fungsi penegakan hukum untuk pengedar dan upaya pemulihan bagi pemakai.
Pernyataan Kasat & Imbauan: Peran Aktif Masyarakat Diperlukan
AKP Jojo Sutarjo menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Kuningan untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika dan psikotropika.
Catatan Akhir: Ancaman dan Harapan Bersama
Pengungkapan empat kasus selama bulan Januari ini menegaskan dua hal sekaligus: ancaman peredaran narkoba masih nyata, dan penegakan hukum berjalan cepat ketika informasi dan kerja sama publik tersedia. Kasus Kadus yang mengaku mengonsumsi karena depresi membuka sisi kemanusiaan dari persoalan ini. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan narkoba efektif harus menggabungkan aspek hukum, kesehatan mental, dan rehabilitasi.
Harapan: selain penindakan terhadap pengedar, langkah preventif (sosialisasi, layanan kesehatan mental, penguatan keluarga, dan akses rehabilitasi) perlu diperkuat agar cerita seperti ini tidak berulang. Satresnarkoba meminta masyarakat untuk melapor dan berperan aktif mewujudkan lingkungan yang aman dari narkoba bukan sekadar tujuan, tapi bisa menjadi kenyataan.
Editor :M Amin